Rabu, 18 November 2015

PII Dan Standar Internasional

PII(Persatuan Insinyur Indonesia)

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah organisasi yang berdiri sejak Tahun 1952 didirikan oleh Bapak Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Bapak Ir. Rooseno Soeryohadikoesoemo  di Bandung, merupakan organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam sejarahnya PII telah banyak menelurkan cendekiawan-cendekiawan dan profesional-profesional yang memegang peranan penting di tanah air kita dalam beberapa dekade ini. PII di dalam menjalankan proses kaderisasi insinyur melalui continuous development program (CPD)yang isi programnya selain berisikan pengetahuan keinsinyuran (sains dan teknologi) juga menitikberatkan pada pengenalan dan pemantapan pembahasan mengenai ‘etika profesi Insinyur’. Sarjana Teknik diharapkan setelah menjadi Anggota PII diwajibkan memegang teguh etika profesi keinsinyuran yang dituliskan dalam Kode Etik Insinyur Indonesia, Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia*.
Catur karsa adalah 4 prinsip dasar yang wajib dimiliki oleh Insinyur Indonesia antara lain: (1) mengutamakan keluhuran budi, (2) menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, (3) bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dan (4) meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran. Saya membaca 4 prinsip dasar ini menyimpulkan Insinyur Indonesia dituntut menjadi insan yang memiliki integritas (budi pekerti luhur) dan semata-mata bekerja mendahulukan kepentingan masyarakat dan umat manusia dari kepentingan pribadi dengan senantiasa mengembangkan kompetensi dan keahlian engineeringnya.    
Sapta Dharma adalah 7 tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yang merupakan pengejawantahan dari catur karsa tadi antara lain:
(1) mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,
(2) bekerja sesuai dengan kompetensinya,
(3) hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan,
(4) menghindari pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya,
(5) membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing,
(6) memegang teguh kehormatan dan martabat profesi dan
 (7) mengembangkan kemampuan profesional. Apabila kita baca lagi lebih seksama, sapta dharma substansinya adalah sama dan seiring dengan catur karsa, bahwa Insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas. Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas.
Penulis lebih dalam lagi mengupas salah satu tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan betapa perlunya seorang Insinyur di dalam menjalankan praktek-praktek keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan, anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia berada,  ruang lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam ruang lingkup proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.
Kode etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur  Indonesia adalah sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan program-program yang dicanangkan oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala bentuk lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan kita tularkan ke generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita bersama, korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumihanguskan dari tanah air tercinta. Kode etik Insinyur ini memang hanya berlaku untuk Insinyur Indonesia saja tetapi apabila semua anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang selanjutnya diberi gelar sebagai Insinyur bisa memberikan keteladanan kepada profesi-profesi lainnya di Indonesia saya yakin ini bisa menjadi preseden positif di dalam menggiring bangsa ini menuju bangsa yang lebih sejahtera dan bermartabat.
Tahun 2011 lalu Pemerintah mencanangkan program MP3EI dengan tujuan mempercepat dan memperluas pembangunan ekonomi melalui pengembangan delapan (8) program utama meliputi sektor industri manufaktur, pertambangan, pertanian, kelautan, pariwisata, telekomunikasi, energi dan pengembangan kawasan strategis nasional. Target yang ingin diraih bukanlah main-main. Tahun 2011 PDB kita US$846 miliar dengan PDB per kapita US$3.495 dan menjadikan Indonesia peringkat ke-16 dunia, maka pada 2025 PDB Indonesia diperkirakan akan mencapai US$4.000 miliar dengan PDB per kapita US$14.250 dan berada di peringkat ke-11 dunia. Prediksi yang lebih jauh lagi pada 2045, saat 100 tahun kemerdekaan Indonesia, PDB ditargetkan akan mencapai US$15.000 atau berada di peringkat ke-6 dunia dengan PDB per kapita US$44.500. Untuk mengarah kesana ada beberapa hal yang bisa menjadi pendorong percepatan, yakni: (1) investasi berbagai kegiatan ekonomi di 6 koridor ekonomi: Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara dan Papua-Kepulauan Maluku, semuanya senilai Rp2.226 triliun; (2) konektivitas yang sejatinya adalah pelengkapan infrastruktur senilai Rp1.786 triliun; dan (3) penyiapan SDM nasional dan penguasaan Iptek.
Insinyur dalam kerangka MP3EI adalah sebagai aktor utama pembangunan, menjalankan profesi keinsinyuran pada proyek-proyek infrastruktur mulai terlibat dari fase inisiasi, fase perencanaan, fase eksekusi dan monitoring dan fase project close-out dan ini tidak main-main, pemerintah membutuhkan insinyur-insinyur handal yang mengedepankan profesionalisme, etika dan integritas dengan menjunjung tinggi dan menjalankan kode etik profesi Insinyur. “Insinyur-insinyur Indonesia diharapkan menjamin kehandalan serta keunggulan mutu, biaya dan waktu penyerahan hasil dari setiap pekerjaan dan karyanya”, salah satu uraian dari tuntunan sikap dan perilaku Insinyur. Output dari proyek-proyek MP3EI ini sangat bergantung pada kualitas Insinyur-insinyur kita, semakinmature mereka (from technical and attitudes stand point) maka semakin bagus pula product deliverables proyek-proyek yang terselesaikan. Ini juga menjawab betapa pentingnya eksistensi organisasi PII di dalam mendidik dan membina Insinyur-insinyur pembangunan yang juga pastinya akan memegang peranan strategis pada segala lini kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Muncul satu pertanyaan pamungkas seorang mahasiswa kepada saya beberapa waktu lalu “Bagaimana dengan Insinyur-insinyur yang bekerja pada suatu lembaga kementerian atau lembaga pemerintahan misalnya, walaupun sudah tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek di lapangan apakah mereka masih diikat oleh kode etik Insinyur tadi?”. Jawabannya iya, di mana pun mereka berada, apa pun posisi dan jabatannya, sekali insinyur dia tetap adalah Insinyur dan akan tetap memegang teguh kode etiknya sebagai insinyur bahkan ketika menduduki posisi strategis di negeri ini mereka harusnya diharapkan lebih leluasa mengkampanyekan program pemberantasan praktek-praktek kecurangan, penipuan, bahkan praktek korupsi. Mereka harus menjadi leader yang memberikan keteladanan tentang bagaimana Insinyur bersikap dan berperilaku sesuai dengan catur karsa sapta dharma Insinyur Indonesia






























STANDAR INTERNASIONAL


1. IEEE
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFe4uMNu7n2qvrcCOF395SGZ6ZbviGnT_hAUM5LRMyM0e7lwVELa-CvWE58owG2btYFxEi1YlNbTuDumstOj3pO9OjyjGfDA-J8Owm52mWsZS2w_XKlJ0EE-40a6CB0rhrLDtxBkUXWmM/s1600/IEEE_logo.jpg
IEEE adalah organisasi nirlaba internasional, yang merupakan asosiasi profesional utama untuk peningkatan teknologi.
Sebelumnya, IEEE merupakan kepanjangan dari Institute of Electrical and Electronics Engineers.
Namun berkembangnya cakupan bidang ilmu dan aplikasi yang diperdalam organisasi ini membuat nama-nama kelektroan dianggap tidak relevan lagi,
sehingga IEEE tidak dianggap memiliki kepanjangan lagi, selain sebuah nama yang dieja sebagai Eye-triple-E.
Di samping society, IEEE memiliki badan standard (Standard Association, IEEE-SA). IEEE-SA memiliki wibawa cukup besar untuk bisa mempersatukan substandard industri membentuk standardisasi internasional yang diakui seluruh industri.

Beberapa standar IEEE :
·         IEEE 802.3 — Ethernet akses LAN.
·         IEEE 802.11 — Wifi, akses wireless LAN.
·         IEEE 802.16 — WiMAX, akses wireless MAN.
Saya hanya membahas sedikit mengenail WiMax:
WiMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access) adalah sebuah tanda sertifikasi untuk produk-produk yang lulus tes cocok dan sesuai dengan standar IEEE 802.16. WiMAX merupakan teknologi nirkabel yang menyediakan hubungan jalur lebar dalam jarak jauh. WiMAX merupakan teknologi broadband yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dan jangkauan yang luas. WiMAX merupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya dengan fitur-fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga membawa isu open standar. Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX diantara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX layak diaplikasikan untuk ‘last mile’ broadband connections, backhaul, dan high speed enterprise.
 
      2.  ANSI
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJlGMHNPgVirUIEjvoRFyHG-tAotXeshyphenhypheng3Yc9sAV7eemp8lv_EGeLoi3BzHMPe4mBlCpabGxrb5rdAyRsaPUnk0wK-Q4f2Av5HJXfYIm4YMf0QHfIscGAWtQU1UE6chNVVPWA58uVLNg/s1600/ANSI_logo.gif
ANSI (American National Standards Institute adalah sebuah kelompok yang mendefinisikan standar Amerika Serikat untuk industri pemrosesan informasi. ANSI berpartisipasi dalam mendefinisikan standar protokol jaringan dan merepresentasikan Amerika Serikat dalam hubungannya dengan badan-badan penentu standar International lain, misalnya ISO , Ansi adalah organisasi sukarela yang terdiri atas anggota dari sektor usaha, pemerintah, dan lain-lain yang mengkoordinasikan aktivitas yang berhubungan dengan standar, dan memperkuat posisi Amerika Serikat dalam organisasi standar nasional. ANSI membantu dengan komunikasi dan jaringan (selain banyak hal lainnya). ANSI adalah anggota IEC dan ISO.
ANSI adalah lembaga amerika yang mengeluarkan standard ASCII (American Standard Code for Information Interchange).ASCII (American Standard Code for Information Interchange) merupakan suatu standar internasional dalam kode huruf dan simbol seperti Hex dan Unicode tetapi ASCII lebih bersifat universal, contohnya 124 adalah untuk karakter "|". Ia selalu digunakan oleh komputer dan alat komunikasi lain untuk menunjukkan teks. Kode ASCII sebenarnya memiliki komposisi bilangan biner sebanyak 8 bit. Dimulai dari 00000000 hingga 11111111. Total kombinasi yang dihasilkan sebanyak 256, dimulai dari kode 0 hingga 255 dalam sistem bilangan Desimal.
SQL adalah standar ANSI (American National Standards Institute) bahasa pemrograman untuk mengakses dan memanipulasi database. Statemen SQL digunakan untuk menerima, mengubah dan menghapus data. SQL bekerja dengan berbagai sistem database antara lain MS Access, DB2, Informix, MS SQL Server, Oracle, Sybase, dll.
Sesuai kegunaan dan perkembangannya, SQL memiliki beberapa versi, tetapi agar tidak terjadi kekeliruan dibuat standar oleh ANSI, mereka harus memiliki keywords utama yang dipakai secara umum yaitu (SELECT, UPDATE, DELETE, INSERT, WHERE, dan sebagainya).
ANSI C adalah standar bahasa C pertama.
      3. TIA
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhB0MXLyH_WSNtsDp0nm8lZYY-iM8eF9LjSrEzTmMGpwJiP6G2CJKzUk-jT5JqcuQW1QkiTlQivpxYyIoQl64Lxp9vKXDImvLebPnijLLlxB3aV7x4xLadR1IqFbokA2TPZAR4r9LmlCA4/s1600/TIA.jpg
Asosiasi Industri Telekomunikasi (TIA) adalah suatu organisasi terpisah yang diakui oleh ANSI dan bekerjasama dengan Asosiasi Industri Elektronika (EIA). TIA dikenal terbaik untuk mengembangkan standard pemasangan kabel menggunakan disain dan instalasi sistem pemasangan kabel yang ter-koordinasi. Sehingga mampu untuk mendukung suatu cakupan aplikasi yang luas dan memenuhi kebutuhan kecepatan yang tinggi pada masa kini dan mendatang.
Contoh standart dari TIA/EIA :
Standard TIA 568A-B




     4.  ECMA (European Computer Manufacturers Association)
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg714MgUk7Y3HT21G81UpZUAbKadqoQ8saKgwTqd1KgEy59v0231XKr6sagIMhx2DtuNxgmMDOxLCDnN4zPSiCmx0Nh2aG5SV_c60kXul17TRAMgVY-ORnR99jfP3-0PaTnb0PU_-pRDa0/s1600/logo_printerf.jpg
Sebelumnya dikenal sebagai ECMA (European Computer Manufacturers Association) , lembaga ini merupakan perkumpulan orang eropa yang mengeluarkan standar dalam sistem teknologi dan informasi. Ecma International adalah lembaga yang mengeluarkan standarisasi dalam ECMAScript, sebuah standard yang mengelola JavaScript.
      5. ITU-R
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5QOq7CSCCf-UI53GW3ppS8sFk4yfgOSqhBFJBlooSTyIb27Cm-D8S6mV1QUkvhBGVo4d58A3BlGN4u55sQfTr7hUeBIyx_63vuMIziswbb8TzumcacsFlyZ8d8-q2WEAaAtakqKOPNec/s1600/Logo_E.jpg
International Telecommunication Union Radiocommunication Sector (ITU-R)
Sebuah organisasi global yang ada dan didirikan untuk mengatur penggunaan frekuensi radio (RF) diseluruh penjuru dunia. The United Nations (PBB), menugaskan kepada International Telecommunication Union Radiocommunication Sector (ITU-R) ini, untuk mengatur dalam hal skala penggunaan frekuensi, secara global.
Nah, karena dunia ini luas, maka kemudian ITU-R membaginya menjadi beberapa wilayah. Hingga masing-masing wilayah, diatur oleh organisasi yang berbeda.
Pembagian wilayah ini yaitu meluputi:
·         Region A: North and South America
Inter-American Telecommunication Commission (CITEL) www.citel.oas.org
·         Region B: Western Europe
European Conference of Postal and Telecommunications Administrations (CEPT) www.cept.org
·         Region C: Eastern Europe and Northern Asia
Regional Commonwealth in the field of Communications (RCC) www.rcc.org
·         Region D: Africa
African Telecommunications Union (ATU) www.atu-uat.org
·         Region E: Asia and Australasia
Asia-Pacific Telecommunity (APT) www.aptsec.org

Dari masing-masing wilayah atau region ini, kemudian bekerja sama dan dibagi-bagi lagi dengan organisasi-organisasi dari masing-masing negara setempat. Contohnya:
·         Australia, Australian Communications Authority (ACA)
·         Japan, Association of Radio Industries and Businesses (ARIB)
·         New Zealand, Ministry of Economic Development
·         United States, Federal Communications Commission (FCC)
     6.  Federal Communications Commission (FCC)

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlK9OgHr8jKbQHvmC5_LdoAUmeKSLFBvosHKkgUvLKQ-le2dYd32Rv_BdgpgkOjKhLz4IPvsFyyOAcqv5gJ5cv2kG7VxjWFTpE5sCoEZrQukPbSIy2AQxEKZjEMasmFmRuOZH0hJBdEZU/s1600/070402_federal_communications_commission_fcc_logo.jpg
FCC adalah organisasi yang bergerak di bidang pertelekomunkasian. Organisasi ini yang mengatur segala jenis komunikasi baik yang keluar ataupun ke dalam negara Amerika Serikat.
Wireless, sebagai sarana telekomunikasi, tentu saja ikut menjadi wewenang dari FCC ini. Tujuan FCC mengatur komunikasi wireless, adalah agar tidak terjadi kesimpang siuran, maupun penyalahgunaan dalam hal penggunaan sinyal atau frekuensi radio yang digunakan dalam teknologi wireless.
FCC adalah organisasi independent yang didirikan oleh pemerintah US. FCC bertanggung jawab untuk mengatur segala jenis penggunaan perangkat telekomunikasi, baik yang menggunakan radio, televisi, wire, satellite, dan kabel. Wilayah kekuasaan FCC ini meliputi 50 negara bagian yang ada di US, dan beberapa distrik yang menjadi teritori dari Negara US.
Hampir disetiap negara mempunyai badan atau organisasi yang serupa dengan FCC ini.
FCC dan organisasi sejenis, adalah organisasi yang bertugas, sekaligus yang berhak untuk membuat berbagai aturan yang menyangkut mengenai apa saja yang boleh, dan tidak boleh dilakukan oleh seorang user dalam hal penggunaan wireless, khususnya yang menyangkut penggunaan Frekuensi Radio (RF) untuk melakukan transmisi.

Aturan ini meliputi dalam hal penggunaan:
·         Frequency
·         Bandwidth.
·         Maximum power of the intentional radiator.
·         Maximum equivalent isotropically radiated power (EIRP)
·         Use (indoor dan/atau outdoor).
Dari aturan-aturan inilah, FCC dan organisasi sejenis membuat prosedure dan standar kerja. Organisasi-organisasi ini dibentuk dan bekerja sama, dengan tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan akan meningkatnya permintaan yang menyangkut teknologi wireless, yang sedang berkembang dengan pesat saat ini.
      7. ISO
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj730kHidmm5YXwqzrY0AA7Dzt8XODqh8ZL33kML5yTl07JIoVVUjumnW1S1x7mdaO8hL-qxix4oZykP-7uFQe24kLt9fiuzEZhwBQKOw1XDsj9LA_88-0fTN5dcq1vrU6do0CqDb6OLNs/s1600/iso-logo.jpg
Organisasi Internasional untuk Standardisasi, International Organization for Standardization (ISO) adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standar nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa yunani sos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
Didirikan pada23 February 1947 ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja.Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
Meski ISO adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
·         Meningkatkan citra perusahaan
·         Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
·         Meningkatkan efisiensi kegiatan
·         Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
·         Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
·         Mengurangi resiko usaha
·         Meningkatkan daya saing
·         Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
·         Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
Contoh :
• Standarisasi Protokol (ISO 7498)

ISO (International Standard Organization) mengajukan struktur dan fungsi protocol komunikasi data.
Model tersebut dikenal sebagai OSI (Open System Interconnection) Reference Model.
Terdiri atas 7 layer (lapisan) yang mendefinisikan fungsi. Untuk tiap layernya dapat terdiri atas sejumlah protocol yang berbeda, masing-masing menyediakan pelayanan yang sesuai dengan fungsi layer tersebut.
      8. IETF
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOqpcR8riYvqDg86Ro5wWov8qceImoq7hx8vKe7kRHUejgTIjk4Fuiilpw0W_mgkqEOEjm44Wu4I3p1Gonbu6hk72OZ3mFABKB2sT3QdyVog9pOegNwpiW3IwC4llRqmWTgpwWazYdGYQ/s1600/index.jpeg
 IETF adalah ebuah organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengatur dan menetapkan protocol-protocol standard yang digunakan di internet.
Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.
Kebijakan protokol QoS (Quality of Service) yang diusulkan sebagai standar IETF untuk mengkomunikasikan informasi kebijakan QoS dalam jaringan.
      9. World Wide Web Consortium (W3C)
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPs5IphVuKcpxlLe3n5v3wEo-ZtmD3my-4_bbZwB-6b8wrLf0szzKxtXfg46X-ysz5lLGJTpYDavZmNm-p7rsVIbf-b9WyY1AMGVZkYIuqD2Y0CHQlG0qZDEuwlBjvh0uRyKPWi9qoNNc/s1600/w3c-sponsor.jpg
The World Wide Web Consortium (W3C) merupakan sebuah lembaga konsorsium yang membuat dan terus berobservasi dalam pengembangan teknologi web mencangkup XML, HTML dan aplikasi-aplikasi lain yang sering digunakan dalam dunia web. Mereka juga selalu mengeluarkan aturan dan standard supaya siapapun yang membuat dan mengimplementasikan selalu memperhatikan berbagai aspek yang fital seperti kecocokan dengan perangkat dan browser pengakses, pembaca hingga membuat sebuah website yang dapat berjalan bertahun-tahun karena perubahannya mudah.
Walaupun W3C bukan satu-satunya standar dalam pembuatan web, namun W3C merupakan lembaga yang sangat besar pengaruhya bagi dunia web. Selain mengeluarkan standard yang mudah dimengerti ternyata lembaga inipun mengeluarkan artikel dan tutorial yang mendukung teknologi yang diobservenya itu. Bahkan untuk mengecek kehandalan desain kita, W3C mengeluarkan beberapa macam validator.
World Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (HyperText Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
Standard dari W3C (Konsorsium World Wide Web) XML,CGI,CSS,HTML5,dll


Rabu, 28 Oktober 2015

Pengertian Etika,Profesi,Etika Profesi,Profesionalisme dan Kode Etik Profesi

Pengertian Etika, Profesi, Etika Profesi,Profesionalisme dan Kode Etik Profesi

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Berikut ini merupakan dua sifat etika, yaitu :
Ø      Non-empirisFilsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Ø      Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
            Perbedaan antara Etika dengan Etiket yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Contohnya : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Pengertian Profesi

            Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.           

Berikut ini merupakan ciri-ciri dari profesi, yaitu :

  • Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Seorang professional harus memiliki pengetahuan teoretis  dan keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam pelaksanaanya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
  •   Asosiasi Profesional
Merupakan suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
  • Pendidikan yang Ekstensi
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan formal ataupun non formal.
  •      Ujian Kompetisi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  •     Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  •     Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  •    Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  •  Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  •  Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  • Layanan publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.


  • Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Pengertian Etika Profesi
         Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Pengertian Kode etik profesi adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari. 
Tujuan kode etik adalah supaya dapat professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau juga customernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat melindungi perbuatan yang tidak professional.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutanKode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

 



Pengertian Profesionalisme       

Pengertian Profesionalisme adalah suatu komitmen dari para anggota suatu profesi untuk dapat meningkatkan kemampuannya dengan secara terus menerus atau berkelanjutan. “Profesionalisme” ialah  sebutan yang mengacu ke arah suatu sikap mental didalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk dapat senantiasa mewujudkan serta meningkatkan kualitas profesionalnya. 

Tiap-tiap manusia dituntut untuk dapat  mempunyai profesionalisme disebabkan karena di dalam profesionalisme itu terkandung suatu kepiawaian atau keahlian didalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, kemampuan, waktu, tenaga, sember daya, dan juga  suatu  strategi pencapaian yang dapat memuaskan semua bagian ataupun elemen. Profesionalisme tersebut juga dapat merupakan perpaduan antara kompetensi serta karakter yang menunjukkan adanya suatu tanggung jawab moral.



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika