Jumat, 17 Oktober 2014

tugas softskill 3



TATA CARA PELAKSANAAN AMDAL

Pembangunan dengan proyek yang dikaji dari aspek kelayakan lingkungan disebut pembangunan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan pada hakekatnya dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan berlanjut (sustainable development). Instrumen untuk mencapai pembangunan berlanjut adalah AMDAL.
Empat model AMDAL menurut PP 51/1993 :
  1. AMDAL Proyek Individual (PP 29/1986) à Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan. Kajian ini menghasilkan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Pengertian ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan.
  2. AMDAL Kegiatan Terpadu à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
  3. AMDAL Kawasan à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab.
  4. AMDAL Regional à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.





Dokumen AMDAL
Menurut PP 29/1986
Menurut PP 51/1993 dan PP 27/1999
  1. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
  2. KA-ANDAL
  3. ANDAL
  4. RKL
  5. RPL
  1. KA-ANDAL
  2. ANDAL
  3. RKL
  4. RPL
Fungsi PIL :
  1. Sebagai alat penapis apakah sesuatu rencana kegiatan perlu dilengkapi dengan ANDAL atau tidak, yang dikaitkan dengan dampak lingkungan.
  2. Untuk penilaian ketetapan lokasi dari sesuatu rencana kegiatan, apakah lokasinya harus dipindah/tidak.
  3. Sebagai acuan untuk menyusun RKL dan RPL apabila rencana kegiatan tidak mempunyai dampak penting.
  4. Sebagai acuan untuk penyusunan KA-ANDAL apabila ternyata rencana kegiatan mempunyai dampak penting.
  5. Data PIL digunakan pula untuk ANDAL sehingga tidak diperlukan lagi pengambilan sampel ulang, hanya menambahkan saja.
Tata Laksana Prosedur Pelaksanaan AMDAL Menurut PP 29/1986 :
a. Pemrakarsa rencana kegiatan mengajukan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) kepada instansi yang bertanggung jawab. PIL tersebut dibuat berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Dalam uraian di bawah ini, yang dimaksud dengan Menteri KLH adalah ’Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup’. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberi keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya.
b. Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam PIL dinilai tidak tepat, maka instansi yang bertanggung jawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat PIL yang baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan benturan kepentingan antar sektor maka instansi yang bertanggun jawab mengadakan konsultasi dengan Menteri KLH dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang bersangkutan.
c. Apabila hasil penilaian PIL menentukan bahwa perlu dibuatkan ANDAL, berhubung dengan adanya dampak penting rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik lingkungan geobiofisik maupun sosial budaya, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggung jawab membuat KA-ANDAL.
d. Apabila ANDAL tidak perlu dibuat untuk suatu rencana kegiatan, berhubung tidak ada dampak penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL).
e. Apabila dari semula sudah diketahui bahwa akan ada dampak penting, maka tidak perlu dibuat PIL lebih dahulu akan tetapi dapat langsung menyusun KA-ANDAL.
f. ANDAL merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan sehingga dengan demikian terdapat tiga studi kelayakan dalam perencanaan pembangunan, yaitu : Teknis, Ekonomis dan Lingkungan (TEL). Biaya rencana kegiatan sebagaimana tercantum dalam studi kelayakan rencana kegiatan tersebut meliputi pula biaya penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positifnya.
g. Pedoman umum penyusunan ANDAL dibuat oleh Menteri KLH. Pedoman teknis penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum penyusunan ANDAL yang dibuat oleh Menteri KLH.
h. Apabila ANDAL menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak rencana kegiatan yang bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya keputusan penolakan. Pejabat yang lebih tinggi tersebut memberi keputusan atas keberatan tersebut selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya pernyataan keberatan, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri KLH. Keputusan tersebut merupakan keputusan terakhir.
i. Apabila ANDAL disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan menggunakan pedoman penyusunan RKL dan RPL yang dibuat oleh Menteri KLH atau Departemen yang bertanggung jawab.
j. Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan kadaluarsa apabila rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas ANDAL. Terhadap permohonan ini instansi yang bertanggung jawab memutuskan dapat digunakan kembali ANDAL, RKL dan RPL yang telah dibuat atau wajib diperbaharuinya dokumen-dokumen tersebut.
k. Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan. Pemrakarsa perlu membuat ANDAL baru berdasarkan rona lingkungan baru.
Berdasarkan PP 51/1993 dan PP 27/1999, prosedur pelaksanaan penyusunan AMDAL tidak perlu dokumen penapis yaitu Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). Tetapi langsung dilakukan pembuatan KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL. Pada PP 29/1986 bagi kegiatan usaha yang sudah beroperasional perlu menyusun Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan (SEMDAL) dan tata laksananya, yang prosedurnya hampir sama dengan AMDAL. Sejak PP 51/1993 penyusunan dokumen SEMDAL sudah tidak diatur, namun muncul ketentuan kegiatan usaha yang menginginkan mengetahui kinerja pengelolaan lingkungannya dapat menyusun Audit Lingkungan (Kep. Men. LH No. 42/1994).
Pelaksanaan penyusunan KA, ANDAL, RKL dan RPL harus disusun oleh konsultan. Konsultan yang ditunjuk harus cukup kualifikasinya dan bukan perusahaan yang ada hubungan secara organisatoris dengan pemrakarsa. Konsultan pemerintah yang dimiliki oleh universitas yaitu Pusat Studi Lingkungan atau Pusat Penelitian Lingkungan Hidup.
Syarat kualifikasi konsultan :
a. Memiliki badan hukum dengan akte notaris
b. Memiliki staf yang telah memiliki sertifikat AMDAL B
c. Memiliki kemampuan untuk menganalisis data laboratorium
d. Terdaftar di Inkindo atau kantor yang bertanggung jawab di bidang AMDAL


- Merupakan proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana usaha atau kegiatan, termasuk pelingkupan terhadap masalah utama untuk mendapatkan dampak besar dan penting serta pelingkupan untuk mendapat batas wilayah studi.
Dasar pertimbangan perlunya disusun KA-ANDAL yaitu :
  1. Keanekaragaman à Keanekaragaman rencana kegiatan (bentuk, ukuran, tujuan, dsb) dan rona lingkungan (letak geografis, keanekaan faktor lingkungan, faktor manusia, dsb) kemungkinan akan menimbulkan dampak lingkungan yang berbeda-beda pula. KA diperlukan untuk memberikan arahan tentang komponen kegiatan yang manakah yang harus ditelaah dan komponen lingkungan manakah yang perlu diamati selama penyusunan ANDAL.
  2. Keterbatasan sumberdaya à KA memberikan ketegasan tentang bagaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan sumberdaya (waktu, dana, tenaga teknik, metode, dsb) tanpa mengurangi mutu pekerjaan ANDAL.
  3. Efisiensi à Pengumpulan data dan informasi untuk kepentingan ANDAL perlu dibatasi pada faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan.
Setiap penyusun KA-ANDAL harus menempatkan rencana kegiatan sebagai bagian dari pembangunan berwawasan lingkungan yang bertujuan untuk melestarikan kemampuan sumberdaya alam dan memelihara dan meningkatkan keserasian kualitas lingkungan hidup, dengan memahami 2 komponen lingkungan berikut :
  1. Komponen lingkungan yang ingin dipertahankan, dijaga dan dilestarikan fungsi keberadaannya, meliputi
    1. hutan lindung, hutan konservasi dan cagar biosfer
    2. sumberdaya air
    3. keanekaragaman hayati
    4. warisan alam dan warisan budaya
    5. kesehatan dan kenyamanan lingkungan
    6. kualitas udara
    7. daya dukung lingkungan
    8. warisan alam dan warisan budaya
    9. nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan
  2. Komponen lingkungan yang berubah secara mendasar atau oleh kegiatan baik yang tercantum atau tidak dalam sasaran kegiatan, meliputi
    1. taraf hidup masyarakat
    2. lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat
    3. pemanfaatan sumberdaya alam antara lain pemilikan dan penguasaan lahan
    4. modal pembangunan
    5. kualitas manusia
    6. kelembagaan dan citra masa depan kehidupan manusia dan lingkungan
    7. kesehatan masyarakat
Tujuan penyusunan KA-ANDAL :
  1. Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL
  2. Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia.
Fungsi dokumen KA-ANDAL :
  1. Sebagai rujukan penting tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL bagi pemrakarsa, instansi teknis yang bertanggung jawab, konsultan penyusun dan komisi AMDAL.
  2. Sebagai salah satu rujukan untuk penilai dokumen ANDAL untuk evaluasi hasil studi ANDAL.
Manfaat KA-ANDAL :
  1. Sebagai pedoman proses pelaksanaan pekerjaan maupun evaluasi pihak-pihak yang berkepentingan yaitu pihak pemrakarsa, konsultan penyusun, komisi AMDAL, tim teknis dan instansi teknis yang bertanggung jawab.
  2. Bahwa KA-ANDAL harus disusun dan disepakati bersama oleh semua pihak yang berkepentingan yaitu pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab maupun calon penyusun ANDAL dimaksud untuk mempercepat proses penyelesaiannya.
2. Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL)
Data informasi yang dikumpulkan untuk pembuatan ANDAL yaitu :
  1. Komponen rencana kegiatan
Data tentang berbagai aktivitas rencana kegiatan baik pada tahap pra konstruksi, konstruksi maupun pasca konstruksi. Data tersebut berkaitan langsung dengan berbagai dampak yang mungkin akan timbul apabila kegiatan tersebut akan dilaksanakan nantinya.
  1. Komponen rona lingkungan
Data yang dikumpulkan terutama konponen lingkungan (biogeofisik, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat), yang akan mengalami dampak akibat rencana kegiatan maupun yang dapat mempengaruhi terhadap rencana kegiatan tersebut.
  1. Metodologi
Metodologi pengambilan dan analisis data untuk berbagai komponen lingkungan tersebut harus jelas dan sesuai dengan metode yang biasanya digunakan pada masing-masing komponen lingkungan tersebut.
Canter (1977) membagi langkah-langkah menyusun ANDAL ke dalam lima langkah dasar, yaitu :
  1. Mempelajari data dasar (basic data)
  2. Rona lingkungan (description of environmental setting)
  3. Analisis dampak (impact assessment) yang terdiri atas identifikasi, prediksi dan evaluasi
  4. Seleksi usulan aktivitas proyek (selection of proposed action)
  5. Penyusunan laporan ANDAL (preparation of environmental impact statement)

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan ANDAL :
  1. Dalam pelaksanaan ANDAL harus berpegangan pada KA yang telah disepakati bersama.
  2. Laporan ANDAL disusun sesuai Pedoman Umum secara nasional tentang Penyusunan ANDAL yang telah ditetapkan oleh Kep. Kepala Bapedal No. 9 tahun 2000 beserta lampirannya.
  3. Setiap tahapan penyusunan ANDAL, dibuat laporan kemajuan secara bersambung dan dikonsultasikan dengan pihak pemrakarsa, tim teknis AMDAL dan komisi penilai untuk memperoleh perbaikan seperlunya.
  4. Draft laporan akhir dipresentasikan/diseminarkan dihadapan pemrakarsa dan pihak lain yang dianggap perlu untuk mendapat masukan bagi penyempurnaan laporan tersebut. Baru kemudian dipresentasikan di dalam sidang komisi AMDAL untuk mendapat penilaian. Apabila telah baik dan benar, dokumen ANDAL ini mendapat pengesahan dari komisi AMDAL.
  5. Laporan ANDAL yang telah selesai, dibuatkan ringkasan eksekutifnya sekitar 10-20 halaman.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Berisi uraian tentang komponen lingkungan yang terkena dampak, tujuan, sumber dampak, bobot dan tolak ukur dampak serta upaya pengelolaan lingkungan.
- Berfungsi sebagai pedoman dalam menanggulangi dampak.
Dokumen RKL disusun dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu :
  1. Teknologi
Berupa upaya secara teknis untuk menanggulangi kerusakan lingkungan, khususnya limbah dan pencemaran. Penanggulangan terutama diprioritaskan terhadap pencemaran B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan kerusakan sumberdaya alam, baik hayati maupun non hayati, yang diduga timbul.
  1. Ekonomi
Uraian tentang bagaimana kemungkinan bantuan pihak-pihak tertentu (pemerintah ataupun swasta) dapat membantu dari segi finansial berupa peringanan bea masuk, pajak, kredit bank, kemungkinan kemudahan dalam prosedur, masuknya peralatan penanggulangan dan pencegahan dampak negatif.
Sistem ganti rugi, kalau terpaksa membebaskan lahan, dan berbagai upaya pendekatan masalah sosial yang mungkin timbul selama pra konstruksi dan konstruksi.
  1. Institusional.
Uraian tentang pengembangan kerjasama institusional terhadap sektor pihak terkait.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
- Disusun atas dasar rekomendasi yang terdapat dalam dokumen ANDAL dan RKL.
- Berisi uraian tentang dampak penting yang timbul, faktor lingkungan yang dipantau, tolak ukur dampak, lokasi dan periode pemantauan.
- Berisi pihak-pihak yang berkewajiban sebagai pelaksana untuk memantau lingkungan dan kewajiban pihak-pihak lain yang memanfaatkan umpan balik hasil pemantauan yang dilaksanakan.
Fungsi dokumen RPL :
- Sebagai pedoman yang lebih rinci tentang bagaimana seharusnya pemantauan lingkungan dilaksanakan, kapan dilaksanakan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap upaya pemantauan dari hasil pemantauan.
PENAPISAN (SCREENING)
Tujuan dilaksanakannya penapisan yaitu untuk menetapkan apakah suatu proyek perlu dilakukan AMDAL atau tidak. Dengan telah ditetapkannya perlu atau tidaknya AMDAL, suatu proyek akan dapat dipercepat proses penyusunan AMDAL sebagai syarat memperoleh ijin pelaksanaan pembangunan. Pasal 2 dari PP 51/1993 ini menyebutkan bahwa penapisan rencana usaha atau kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri LH (Sek Men. LH No.11/1994) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun. Hal ini telah dilaksanakan dengan terbitnya SK Menteri LH No.3 Tahun 2000 dan yang terakhir Kep.Men.LH No.17 Tahun 2001.
Menurut United Nation Environmental Programme (1988) untuk melaksanakan penapisan perlu mempertimbangkan beberapa hal, yaitu :
  1. Suatu kriteria yang paling sederhana dalam ukuran luas proyek dan lokasi proyek
  2. Pembandingan uraian usulan proyek dengan daftar proyek yang perlu AMDAL
  3. Penentuan dampak yang disebabkan adanya perkembangan infrastruktur dan ambang batas kualitas lingkungan
  4. Penggunaan analisis yang lebih memadai dan penyiapan tambahan data baru di samping data yang telah tersedia
Dalam PP 27 Tahun 1999 disebutkan kriteria rencana kegiatan yang wajib AMDAL, yaitu :
  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
  2. Eksploitasi sumberdaya alam, baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta kemerosotan sumberdaya alam dalam pemanfaatannya
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan (alam buatan, sosial dan budaya)
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam dan atau perlindungan cagar budaya
  6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
  8. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup
  9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan/atau mempegaruhi pertahanan negara
Tabel Kriteria Proyek Pembangunan Regional yang Menimbulkan Dampak Terhadap Lingkungan
No
Pembangunan
Proyek Pembangunan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Penggunaan dan pengubahan lahan
Ekstraksi sumberdaya alam
Pembaharuan/permudaan/penggantian sumberdaya alam
Proses pertanian
Proses industri
Transportasi
Energi
Treatment air dan pembuangan limbah
Kepariwisataan
Konversi/Pengamanan pantai
Kota, industri, pertanian, lapangan terbang, transportasi, jaringan transmisi, pembangunan lepas pantai.
Penggalian, penambangan, penebangan kayu, pengambilan ikan dan satwa.
Reboisasi, pengelolaan satwa, pemupukan, pemanfaatan ulang limbah, penanggulangan banjir.
Pertanian, penggembalaan, hewan/ranch, irigasi.
Penggilingan besi dan baja, industri petrokimia, pulp/kertas.
Jaringan rel kereta api, pesawat terbang, mobil, kapal dan jaringan pipa.
PLTA, PLTN, PLTU, PLTB dan PLTD
Dumping limbah di laut, landfil, penumpukan limbah dalam tanah, penggunaan pestisida dan herbisida.
Area perburuan, taman dan lain-lain.
Kawasan wisata pantai, pemandian pantai, penyelaman, dan lain-lain.
Skema Penapisan dalam Pengambilan Keputusan pada AMDAL

Beberapa penelitian dalam studi AMDAL :
1. Pembagian penelitian menurut alasannya
    1. Penelitian dasar (basic research) à suatu penelitian yang mempunyai alasan intelektual dan dilakukan karena manusia ingin mengetahui sesuatu hal serta tidak langsung mempunyai kegunaan praktis.
    2. Penelitian terpakai (applied research) à penelitian yang mempunyai tujuan atau alasan praktis agar bisa dilakukan sesuatu hal yang jauh lebih baik, efektif dan efisien.
2. Pembagian penelitian menurut tempatnya
    1. Penelitian perpustakaan
    2. Penelitian laboratorium
    3. Penelitian lapangan

3. Pembagian penelitian menurut cara pelaksanaannya
    1. Penelitian eksperimen à penelitian untuk mengetahui apakah variabel intervensi atau variabel eksperimen efektif atau tidak.
    2. Penelitian evaluasi à penelitian yang dikembangkan dari penelitian dasar
    3. Grounded research à penelitian yang menghasilkan teori yang lahir dan berkembang di lapangan
    4. Survei à penelitian yang dilakukan dengan cara informasi atau data dikumpulkan dari responden dengan menggunakan kuisoner.
    5. Penelitian tindakan à



SUMBER


Sabtu, 11 Oktober 2014

tugas softskill 2

EVALUASI DAMPAK LINGKUNGAN

Lingkungan hidup sesungguhnya merupakan suatu sistem yang sangat kompleks dan berbagai faktor, seperti faktor fisik, kimiawi, biologis, sosial, ekonomi dan budaya. Berbagai jenis tindakan manusia terhadap lingkungan tersebut dapat melahirkan dampak Iingkungan yang kompleks pula, terutama didalam hubungan timbal balik (ekosistem) diantara dua atau lebih faktor-faktor Iingkungan.
Dengan demikian patut diperhatikan bahwa pada setiap aktifitas kegiatan pembangunan, baik berupa pemeliharaan, dan upaya menjalin keserasian hubungan timbal balik, khususnya antara manusia dengan sumber daya alam berikut lingkungan hidupnya tidak dapat diabaikan begitu saja. Sejalan dengan rencana kegiatan proyek Pengembangan Usaha Penggemukan Ternak Sapi Potong (Fattening) oleh FMP, tentunya proyek ini akan melakukan kegiatan fisik sewaktu melakukan kegiatan operasional. Agar tidak terjadi perusakan lingkungan maka kegiatan proyek hendaknya tetap diarahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain: a. Kegiatan yang direncanakan akan tetap disesuaikan dengan ketentuan yang sudah disetujui oleh instansi pemerintah yang terkait. b. Dampak kelestarian hubungan ekosistem yang serasi dan seimbang antara manusia sebagai pengguna sumber daya alam dengan lingkungannya, yang menyediakan sumber daya yang memiliki serba keterbatasan, baik menurut jenisnya, kualitas dan kuantitasnya. c. Evaluasi penanganan dampak lingkungan ini akan memberikan gambaran bagi upaya pemecahan masalah yang mungkin timbul sebagai akibat dari kegiatan proyek, yaitu melalui pemahaman secara menyeluruh terhadap hubungan antara manusia dengam alam lingkungan hidupnya. Adapun hasil pengevaluasian terhadap penanganan dampak lingkungan adalah dimaksudkan untuk: a) Dapat diketahui seberapa besar pengaruh dampak yang akan ditimbulkan sehubungan dengan kegiatan proyek yang akan direncanakan. b) Mampu memberi masukan mengenai cara-cara terbaik untuk memperkecil pengaruh dampak lingkungan seandainya hal tersebut sukar atau tidak dapat dihindari. c) Besarnya dampak lingkungan yang ditimbulkan tersebut akan dapat diperkirakan, sehingga langkah-langkah pencegahan sedini mungkin dapat dilakukan, termasuk pengendalian elemen-elemen yang mendorong proses percepatan kegiatannya. Selanjutnya dengan cara pengendalian tersebut akan dapat dimanfaatkan hasilnya dalam perencanaan berikutnya, bahan sebagai acuan atau pedoman didalam melakukan tahapan operasional serta pada tahap pengelolaan kegiatanya, yaitu: a) Mampu memberikan informasi kepada masyarakat sedini mungkin, baik yang bermukim disekitar wilayah kegiatan proyek, agar hal tersebut perlu dipahami secara umum. b) Mampu mengajukan tanggapan bahwa pengajuan saran/usulan pencegahan bagi kemungkinan terjadinya dampak lingkungan yang lebih besar dari akibat kegiatan operasional proyek. c) Kesemuanya itu kemudian dijadikan sebagai suatu cara atau isyarat pemberi tanda bahaya, yang secara tepat dan pasti dapat menentukan bobot dampak lingkungan yang paling mengancam terhadap lingkungan sekitarnya. Dengan demikian evaluasi penanganan dampak lingkungan khususnya dalam lingkup proyek yang direncanakan FMP akan mencakup mengenai elemen analisa dampak, yang menggambarkan kemungkinan yang akan timbul akibat kegiatan proyek tersebut. Mencakup prakiraan dampak berikut alternatif penanganan, arah pedoman pemecahan masalah, berikut pencegahan dampak yang bersifat merugikan menurut tingkat intensitas kejadiannya. Mengingat kedudukan dan kegiatan proyek, maka perlu dilakukan identifikasi lingkungan secara tersendiri sebab setiap lingkungan proyek adalah merupakan suatu lingkungan alam yang terdiri dari unsur alam dan manusia berada didalamnya. Hubungan di antara keduanya akan terjadi interaksi yang sangat kuat dan membentuk suatu sistem ekologis. Demikian juga dengan dikembangkannya proyek di atas, berarti akan terjadi suatu perubahan/penambahan kegiatan baru yang secara langsung dan tak langsung akan turut mempengaruhi kegiatan fisik, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat yang ada disekitarnya. Untuk itu perlu dilakukan penelaahan terhadap dampak negatif yang mungkin timbul karena adanya kegiatan proyek yang terjadi, baik langsung maupun tak langsung dan segi fisik, juga dampak sosial ekonomi dan budaya. Sehingga, hal tersebut tentunya perlu pembahasan masalah elemen-elemen analisa dampak lebih lanjut.
Dampak Terhadap Kondisi Fisik
Dampak fisik terhadap lokasi proyek, secara umum merupakan daerah dengan tingkat elevasi yang relatif datar, dimana penggunaan tanah berupa lahan tegalan. Sesuai dengan arahan RUTR Pemda Lampung Selatan, lokasi proyek FMP adalah sudah sesuai peruntukannya, dimana penggunaannya untuk daerah pertanian dalam arti luas (termasuk peternakan). Demikian juga dengan terjadinya perubahan peruntukkan lahan tentunya akan menimbulkan beberapa dampak negatif tenradap:
a) Berkurangnya daerah resapan air, yang akan mengakibatkan menurunnya permukaan air tanah, dan mendorong untuk meningkatnya debit air run off.
b) Berkurangnya potensi visual alam natural akibat dari kegiatan proyek. Pada keadaan tertentu apabila pengelolaannya kurang memperhatikan unsur kelestarian lingkungan, maka kegiatan proyek dapat menimbulkan akibat timbul areal lahan yang rawan erosi.
Dampak Terhadap Kondisi Sosial
Dengan adanya kegiatan proyek, tentunya akan mendorong untuk terjadinya beberapa perubahan sosial, ekonomi dan budaya pada daerah ini.

1) Akan timbul perubahan suasana disekitar lokasi proyek terutama akan timbulnya suatu keramaian baru.
2) Terjadi pergeseran nilai ataupun sistem sosial budaya masyarakat setempat dengan nilai yang dianut masyarakat umum.
3) Beralihnya kegiatan masyarakat setempat dari aktifitas bertani menjadi berdagang atau penjual jasa, dan selain itu keberadaan proyek ini akan menimbulkan kegiatan-kegiatan ekonomi yang bersifat sampingan yang dapat dimanfaatkan penduduk setempat.





SUMBER


tugas softskill 1

Prosedur Analisa Mengenai Dampak Lingkungan


Prosedur Amdal dan Kelayakan Lingkungan
Kelayakan Lingkungan

   Kelayakan lingkungan adalah salah satu penyebab hancurnya kualitas sungai, sehingga menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah. Karena sungai tidak dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana yang murah untuk transportasi dan rekreasi. masyarakat hanya memandang sungai hanyalah saluran pembuangan air hujan dan limbah domestik (termasuk mandi,cuci, dan kakus) serta tempat pembuangan industri.
   Dengan dimanfaatkanya sungai sebagai transportasi & wisata air, maka secara otomatis kualitas air sungai akan sejajar. Karena transportasi sungai mensyaratkan kebersihan alurnya. Pengguna & pemilik transportasi sungai serta para wisatawan yang setiap hari lalu lalang di sungai tersebut menghendaki kondisi sungai yang bersih, baik dari limbah padat dan limbah bahan kimia. Pemeliharaan kualitas ekologi & syarat transportasi perairan dapat dapat disinergikan, misalnya dengan menggunakan metode BIO Engginering (tanaman) untuk perlindungan tebing sungai dari gempuran gelombang kapal. Penentuan tyipe kapal juga harus disesuaikan dengan persyaratan ekologi sungai. Diperkirakan perbandingan muatan kapal sama dengan 87 truk& penggunaan BBM untuk kapal dapat menempuh jarak 370 km. Sedangkan truk hanya menempuh jarak sepanjang 100 km, dengan demikian juga akan mengurangi pencemaran lingkungan terutama yang disebabkan oleh suara & BBM. Jadi perbandingan penghematan sebanyak 3,7 kali bila dibandingakan dengan penggunaan truk.

Prosedur AMDAL
1.                  Proses penapisan (screening) wajib Amdal.
2.                  Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat.
3.                  Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping).
4.                  Penyusunan dan penilaian Andal, RKL & RPL.
 Proses penapisan/ kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib Amdal, yaitu membuka apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun Amdal/tidak.

Proses Penyusunan Andal, RKL dan RPL
Dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian komisi Amdal).

Proses Penilaian Andal, dan RPL.
Setelah selesai disusun pemrakarsa mengajukan dokumen Andal, RKL, RPL kepada komisi penilai Andal untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama waktu maksimal untuk penilaian Andal,RKL & RPL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki penyempurnaan kembali dokumenya.

SIAPA yang HARUS MENYUSUN AMDAL ?

Dokumen Amdal harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana / usaha dan kegiatan. Dalam penyusunan studi Amdal, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen Amdal. Penyusun dokumen Amdal harus telah memiliki sertifikat penyusun Amdal dan ahli dibidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan Amdal diatur dalam keputusan kepala Bapedal nomor 09/2000.

PIHAK-PIHAK yang TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL adalah

Komisi Penilai amdal , Pemrakarsa dan Masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai amdal adalah Komisi yang bertugas menilai dokumen Amdal. Ditingkat pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, ditingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/ Instansi Pengelola Lingkungan Hidup kab atau kota. Unsur pemrakarsa lainya yang berkepentingan adalah warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili didalam komisi penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan komisi penilai Amdal ini diatur dalam Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota komisi penilai Amdal di Propinsi dan Kabupaten /Kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati / Walikota.

Pemrakarsa adalah orang / badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat berkepentingan dalam proses Amdal dapat dibedakan menjadi 'masyarakat terkena dampak dan masyarakat pemerhati'.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Berdasarkan alasan-alasan antaralain adalah sebagai berikut :  Kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha/kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup dan faktor pengaruh nilai & norma yang dipercaya.



SUMBER


Minggu, 29 Juni 2014

KETAHANAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



KETAHANAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .


1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia. Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
  • Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
  • Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.

Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
  • Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  • Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
  • Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
  • Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.

SUMBER