STANDARD OPERATING
PROCEDURE (SOP)
Dalam merancang suatu Standard Operating
Procedure (SOP), diperlukan suatu pemahaman tentang defenisi dari SOP tersebut,
fungsi dan tujuan SOP, Manfaat SOP, maupun bentuk dan cara pembuatan SOP.
Berikut penjelasan dari hall-hal yang di sebut di atas :
Defenisi Standard Operating Procedure
1.Ada banyak defenisi tentang Standard
Operating Procedure (SOP) adalah suatu panduan yang menjelaskan secara
terperinci bagaimana suatu proses harus dilaksanakan.
2. Standard Operating Procedure (SOP) adalah
serangkaian instruksi yang mengambarkan pendokumentasian dari kegiatan yang
dilakukan secara berulang pada sebuah organisasi.
3. Standard Operating Procedure (SOP) adalah
sebuah panduan yang dikemukakan secara jelas tentang apa yang diharapkan dan
diisyaratkan dari semua karyawan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
4. Standard Operating Procedure (SOP) adalah
serangkaian instruksi yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah.
Fungsi Dan Tujuan Standard Operating
Procedure
Fungsi
Dan Tujuan Standard Operating Procedure (SOP) adalah untuk mendefenisikan semua
konsep dan teknik yang penting serta persyaratan dibutuhkan, yang ada dalam
setiap kegiatan yang dituangkan ke dalam suatu bentuk yang langsung dapat
digunakan oleh karyawan dalam pelaksanaan kegiatan sehahari-hari.
SOP yang dibuat harus menyertakan langkah
kegiatan yang harus dijalankan oleh semua karyawan dengan cara yang sama. Oleh
sebab itu, SOP dibuat dengan tujuan memberikan kemudahan dan menyamakan
presepsi semua orang yang berkepentingan sehingga dapat lebih dipahami dan
dimengerti.
Manfaat Standard Operating Procedure
Standard Operating Procedure (SOP) dibuat
dengan maksud dan tujun tertentu, sehingga memberikan manfaat bagi pihak yang
bersangkutan.
Berikut beberapa manfaat dari SOP :
- Menjelaskan secara detail semua kegiatan dari proses
yang dijalankan.
- Standarisasi semua aktifitas yang dilakukan pihak yang
bersangkutan.
- Membantu untuk menyederhanakan semua syarat yang
diperlukan dalam proses pengambilan keputusan.
- Dapat mengurangi waktu pelatihan karena kerangka kerja
sudah distandarkan.
- Membantu menganalisa proses yang berlangsung dan
memberikan feedback bagi pengembangan SOP.
- Dapat meningkatkan konsistensi pekerjaan karena sudah
ada arah yang jelas.
- Dapat meningkatkan komunikasi antar pihak-pihak yang
terkait, terutama pekerja dengan pihak manajemen.
Bentuk Dan Cara Pembuatan Standard Operating
Procedure
Bentuk Standard Operating Procedure
Tujuan utama dari pembuatan Standard
Operating Procedure (SOP) adalah memberikan kemudahan bagi para orang yang
berkepentingan dalam membacanya, sehingga orang tersebut dapat mengerti dan
dapat menjalankan prosedurnya dengan benar. Oleh sebab itu diperlukan suatu
pertimbangan untuk dapat menentukan bentuk SOP yang digunakan, yaitu jumlah
keputusan yang akan diambil dan jumlah langkah yang akan dilakukan dalam suatu
proses.
Berikut macam-macam bentuk SOP yang dapat
dipilih untuk digunakan :
1. Simple Steps
Bentuk SOP ini dipakai untuk prosedur rutin
yang singkat dan tidak terlalu membutuhkan banyak keputusan.
2. Hierarchical Steps
Bentuk ini dipakai untuk prosedur yang cukup
panjang (lebih dari 10 langkah) tetapi tidak memerlukan banyak keputusan.Bentuk
ini memudahkan orang yang sudah berpengalaman karena bagian dari masing-masing
langkah dijelaskan secara terperinci. Sedangkan untuk orang baru, dapat
memudahkan untuk mempelajari prosedur tersebut.
3. Graphic Procedures
Bentuk ini dipakai untuk prosedur yang cukup
panjang (lebih dari 10 langkah) tetapi ini tidak memerlukan banyak keputusan,
sama seperti Hierarchical Steps.
Grafik dapat membantu menyederhanakan suatu
proses dari bentuk yang panjang menjadi bentuk yang singkat. Gambar ataupun
diagram juga dapat digunakan untuk mengilustrasikan apa yang menjadi tujuan
dari suatu prosedur.
4. Flowchart
Flowchart merupakan grafik sederhana yang
menjelaskan langkah-langkah prosedur dalam pembuatan suatu keputusan. Bentuk
flowchart digunakan untuk prosedur yang memiliki banyak keputusan. Dalam
pembuatan SOP bentuk flowchart ini diperlukan simbol-simbol yang dapat membantu
menjelaskan setiap langkah. Berikut simbol-simbol yang di gunakan.
Gambar : Simbol-simbol Flowchart
Berikut uraian bentuk dan kriteria SOP :
Tabel
: Bentuk dan kriteria SOP
Banyak
Keputusan ?
|
Lebih
dari 10 langkah
|
Bentuk
SOP
|
Tidak
|
Tidak
|
Simple Steps
|
Tidak
|
Ya
|
Hierarchical atau Graphic
|
Ya
|
Tidak
|
Flowchart
|
Ya
|
Ya
|
Flowchart
|
Selain bentuk SOP, ada hal-hal yang juga
penting untuk disertakan dalam pembuatannya, yaitu judul harus jelas dan dapat
menggambarkan apa yang menjadi tujuan dari prosedur tersebut, nama orang atau
unit yang bertanggung jawab terhadap prosedur tersebut, tanggal berlakunya
prosedur ataupun hasil revisinya.
Penulisan Standard Operating Procedure
Standard Operating Procedure (SOP) dapat
dikaitkan baik jika semua yang tertulis didalamnya dapat dibaca dan dimengerti
oleh setiap orang yang menggunakannya. Oleh sebab itu diperlukan suatu cara
yang benar dalam pembuatan Standard Operating Procedure. Berikut cara efektif
dalam membuat Standard Operation Procedure :
Menuliskan setiap tahapan proses pada suatu
prosedur dalam kalimat yang pendek. Kalimat yang panjang lebih susah
dimengerti.
- Menuliskan setiap tahapan proses pada suatu prosedur
dalam bentuk kalimat perintah. Kalimat perintah menunjukan langsung apa
yang harus dilakukan.
- Mengkomunikasikan dengan jelas setiap kata yang
digunakan pada suatu prosedur.
- Menggunakan istilah-istilah atau singkatan yang memang
sudah umum digunakan dalam kegiatan sehari-hari.
- Pembuatan Standard Operating Procedure harus dengan
format yang konsisten, sehingga pihak yang menggunakan menjadi terbiasa
dan mudah.
Memahami Standard Operating Procedure yang
dimaksud. Berikut susunan isi Standard Operating Procedure :
1. Lembar Data Dokumen (Document Data Sheet).
Berisi tentang semua informasi yang mewakili
dokumen itu sendiri, antara lain nama dokumen, siapa yang membuat, kapan
dokumen disetujui, siapa yang menyetujui, ringkasan dar isi dokumen, dll.
2. Tujuan dan Ruang Lingkup.
Berisi tentang penjelasan tujuan dibuatnya
prosedur dan alasan mengapa prosedur tersebut dibutuhkan serta penjelasan
batasan-batasan dan area pembahasan prosedur yang dibuat.
3. Prosedur
Prosedur merupakan bagian utama dari dokumen.
Prosedur yang dibuat merupakan gambaran dari suatu proses yang menjelaskan
dalam detail setiap urutan prosesnya. Form yang digunakan pada suatu proses
juga dijelaskan.
4. Tugas dan Tanggung Jawab
Berisi tentang tugas dan tanggung jawab
masing-masing pihak yang terkait dalam suatu proses.
Pelaksanaan Standard Operating Procedure
Ada tujuh tahapan atau langkah yang dapat
digunakan untuk membuat suatu prosedur yang baik dan memaksimalkan semua
potensi yang ada, antara lain sebagai berikut :
1. Menentukan tujuan yang ingin dicapai.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah
menentukan tujuan yang ingin dicapai. Suatu prosedur akan berjalan dengan baik
apabila dirancang dengan tujuan yang spesifik yang ingin dicapai. Selanjutnya
menentukan tujuan akhir oleh perusahaan melalui manajemen yang baik dengan SOP
yang sudah dibuat.
2. Membuat rancangan awal
Setelah tujuan selesai dibuat, langkah
selanjutnya adalah menentukan bentuk SOP yang akan digunakan. Jika bentuk
awalnya adalah flowchart, langkah awalnya adalah menentukan point utama yang
menjadi pokok permasalahan. Selanjutnya, menentukan keputusan tentang apa yang
dibutuhkan oleh pekerja untuk dilakukan dan tindakan penanganannya.
Dalam membuat rancangan awal disarankan tidak
membuat secara detail, sampai didapatkan prosedur yang benar-benar sesuai
dengan kenyataan.
3. Melakukan evaluasi internal
Setelah prosedur selesai dibuat, lakukan
evaluasi dengan cara menyerahkan prosedur kepada orang-orang yang bersangkutan.
Dengan menyerahkan tersebut diharapkan dapat menerima saran-saran perbaikan
sehingga dapat dilakukan perbaikan supaya menjadi dipahami dan lebih akurat.
4. Melakukan evaluasi eksternal
Hal yang paling penting dalam melakukan
evaluasi eksternal adalah keberadaan tim penasehat yang berasal dari
perusahaan. Tim penasehat tersebut akan menilai dan mengevaluasi secara murni
berdasarkan ilmu yang dimiliki dan hasil perbandingan dengan perusahaan lain
yang sejenis.
5. Melakukan uji coba
Satu-satunya cara untuk mengetahui prosedur
yang dibuat sudah efektif yaitu dengan mencoba menjalankan langsung prosedur tersebut.
Setelah dijalankan langsung, maka akan diketahui apakah ada langkah-langkah
pada prosedur yang tidak benar dan tidak sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapai.
6. Menempatkan Prosedur pada unit terkait
Setelah dilakukan uji coba, SOP diletakan pada
bagian atau unit yang terkait. Peletakan SOP sebaiknya pada tempat yang
memungkinkan setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan mudah. Jika
memungkinkan, prosedur dicetak dalam ukuran yang besar sehingga para operator
dapat dengan mudah melihat dan membacanya.
7. Menjalankan Prosedur yang sudah dibuat
Langkah terakhir yang harus dilakukan dalam
pembuatan SOP adalah menjalankan prosedur yang sudah dibuat sesuai dengan
rancangan yang sudah dibuat. Pastikan semua pihak bersangkutan mengerti mengapa
pelaksanaan SOP harus benar-benar dijalankan.
Konsep Work Instruction (WI)
Work Instruction (WI) menyediakan seluruh
yang dibutuhkan secara detail untuk melakukan pekerjaan yang spesifik dengan
benar dan sesuai standar yang baku. Work Instruction (WI) menunjukan bagaimana
organisasi menghasilkan suatu produk atau menyediakan pelayanan dan system
control untuk meningkatkan system kualitas dari produk tersebut agar sesuai
dengan standar.
Work Instruction (WI) merupakan bagian dari
Standard Operating Procedure (SOP). Pembuatan Work Instruction (WI)harus jelas,
akurat, dan selalu didokumentasikan serta tidak boleh mengandung penjelasan
yang meragukan. WI harus menggambarkan kenapa WI tersebut dibuat, kapan harus
selesai, apa yang harus dikerjakan, perlengkapan apa saja yang akan dipakai,
dan kriteria apa saja yang harus dipenuhi. Penyusunan WI membuat berbagai
komponen didalamnya, yaitu sebagai berikut :
1. Lembar Data Dokumen (Document Data Sheet).
Berisi tentang semua informasi yang mewakili
dokumen itu sendiri, antara lain nama dokumen, siapa yang membuat, kapan
dokumen disetujui, siapa yang menyetujui, ringkasan dari isi dokumen, dll.
2. Tujuan dan Ruang Lingkup.
Berisi tentang penjelasan tujuan dibuatnya
dokumen dan alas an mengapa dokumen tersebut dibutuhkan serta penjelasan
batasan-batasan dan area pembahasan prosedur yang dibuat.
3. Peosedur
Prosedur merupakan bagian utama dari dokumen.
Prosedur yang dibuat merupakan gambaran dari suatu proses yang menjelaskan
dengan detail setiap urutan prosesnya. Form yang digunakan pada suatu proses
juga dijelaskan.
JOB SAFETY ANALYSIS
Salah satu cara untuk mencegah kecelakaan di
tempat kerja adalah dengan menetapkan dan menyusun prosedur pekerjaan dan
melatih semua pekerja untuk menerapkan metode kerja yang efisien dan aman.
Menyusun prosedur kerja yang benar merupakan salah satu keuntungan dari
menerapkan Job Safety Analysis (JSA) – yang meliputi mempelajari dan membuat
laporan setiap langkah pekerjaan, identifikasi bahaya pekerjaan yang sudah ada
atau potensi (baik kesehatan maupun keselamatan), dan menentukan jalan terbaik
untuk mengurangi dan mengeliminasi bahaya ini.
JSA digunakan untuk meninjau metode kerja dan
menemukan bahaya yang :
- Mungkin diabaikan dalam layout pabrik atau bangunan dan
dalam desain permesinan, peralatan, perkakas, stasiun kerja dan
proses.
- Memberikan perubahan dalam prosedur kerja atau
personel.
- Mungkin dikembangkan setelah produksi dimulai.
Pengertian Job Safety Analysis
JSA merupakan identifikasi sistematik dari
bahaya potensial di tempat kerja yang dapat diidentifikasi, dianalisa dan
direkam. Hal-hal yang dilakukan dalam penerapan JSA :
- Identifikasi bahaya yang berhubungan dengan setiap
langkah dari pekerjaan yang berpotensi untuk menyebabkan bahaya
serius.
- Menentukan bagaimana untuk mengontrol bahaya.
- Membuat perkakas tertulis yang dapat digunakan untuk
melatih staf lainnya.
- Bertemu dengan pelatih OSHA untuk mengembangkan
prosedur dan aturan kerja yang spesifik untuk setiap pekerjaan.
Keuntungan dari melaksanakan JSA adalah
:
- Memberikan pelatihan individu dalam hal keselamatan dan
prosedur kerja efisien.
- Membuat kontak keselamatan pekerja.
- Mempersiapkan observasi keselamatan yang
terencana.
- Mempercayakan pekerjaan ke pekerja baru.
- Memberikan instruksi pre-job untuk pekerjaan luar
biasa.
- Meninjau prosedur kerja setelah kecelakaan
terjadi.
- Mempelajari pekerjaan untuk peningkatan yang
memungkinkan dalam metode kerja.
- Mengidentifikasi usaha perlindungan yang dibutuhkan di
tempat kerja.
- Supervisor dapat belajar mengenai pekerjaan yang mereka
pimpin.
- Partisipasi pekerja dalam hal keselamatan di tempat
kerja.
- Mengurangi absent.
- Biaya kompensasi pekerja menjadi lebih rendah.
- Meningkatkan produktivitas.
- Adanya sikap positif terhadap keselamatan.
Mengembangkan Sebuah JSA
a. Memilih Pekerjaan
Pekerjaan dengan sejarah kecelakaan yang
buruk mempunyai prioritas dan harus dianalisa terlebih dulu. Dalam memilih
pekerjaan yang akan dianalisa, supervisor sebuah departemen harus memenuhi
faktor berikut ini :
- frekuensi kecelakaan.
- Sebuah pekerjaan yang sering kali terulang kecelakaan
merupakan prioritas utama dalam JSA.
- Tingkat cedera yang menyebabkan cacat.
- Setiap pekerjaan yang menyebabkan cacat harus dimasukan
ke dalam JSA.
- kekerasan potensi
- Beberapa pekerjaan mungkin tidak mempunyai sejarah
kecelakaan namun mungkin berpotensi untuk menimbulkan bahaya.
- Pekerjaan baru
- JSA untuk setiap pekerjaan baru harus dibuat sebisa
mungkin. Analisa tidak boleh ditunda hingga kecelakaan atau hamper terjadi
kecelakaan.
- mendekati bahaya
- Pekerjaan yang sering hampir terjadi bahaya harus
menjadi prioritas JSA.
b. Membagi Pekerjaan
Untuk membagi pekerjaan, pilihlah pekerja
yang benar untuk melakukan observasi. Pilihlah pekerja yang berpengalaman,
mampu dan kooperatif sehingga mampu berbagi ide. Jelaskan tujuan dan keuntungan
dari JSA kepada pekerja.
Observasi performa pekerja terhadap pekerjaan
dan tulis langkah dasar JSA. Rekaman video pekerjaan dapat digunakan untuk
peninjauan di masa mendatang. Pertanyakan langkah awal pekerjaan dilanjutkan
langkah selanjutnya dan seterusnya.
c. Identifikasi Bahaya dan Potensi Kecelakaan
Kerja
Tahap berikutnya untuk mengembangkan JSA
adalah identifikasi semua bahaya termasuk dalam setiap langkah. Identifikasi
semua bahaya baik yang diproduksi oleh lingkungan dan yang berhubungan dngan
prosedur kerja.
Tanyakan pada diri masing-masing pertanyaan
berikut untuk setiap tahap:
- Adakah bahaya mogok, akan mogok atau kontak yang
berbahaya dengan objek pekerjaan?
- Dapatkah pekerja memegang objek dengan aman?
- Dapatkah gerakan mendorong, menarik, mengangkat,
menekuk atau memutar yang dilakukan menyebabkan ketegangan?
- Adakah potensi tergelincir atau tersandung?
- Adakah bahaya jatuh ketika pekerja berada di tempat
tinggi?
- Dapatkah pekerja mencegah bahaya saat kontak dengan
sumber listrik dan kontak putus?
- Apakah lingkungan berbahaya bagi keselamatan dan
kesehatan? Adakah konsentrasi gas beracun, asap, kabut, uap, debu, panas
atau radiasi?
- Adakah bahaya ledakan?
d. Mengembangkan Solusi
Langkah terakhir dalam JSA adalah
mengembangkan prosedur kerja yang aman untuk mencegah kejadian atau potensi
kecelakaan. Beberapa solusi yang mungkin dapat diterapkan:
- Menemukan cara baru untuk suatu pekerjaan
- Mengubah kondisi fisik yang menimbulkan bahaya.
- Mengubah prosedur kerja,
- Mengurangi frekuensi pekerjaan.
Poin utama dari job safety analysis adalah :
mencegah kecelakaan dengan antisipasi dan eliminasi serta mengontrol bahaya
yang ada.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- "tempat kerja" ialah
tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap
dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua
ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian
atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
- "pengurus" ialah
orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya
yang berdiri sendiri;
- "pengusaha" ialah :
- orang atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu
mempergunakan tempat kerja;
- orang atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
- orang atau badan hukum, yang
di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b),
jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
- "direktur" ialah
pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan
Undang-undang ini.
- "pegawai pengawas"
ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
- "ahli keselamatan
kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi
ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II
RUANG LINGKUP
RUANG LINGKUP
Pasal 2
- Yang diatur oleh Undang-undang
ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di
dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada
di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
- Ketentuan-ketentuan dalam ayat
(1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
- dibuat, dicoba, dipakai atau
dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi
yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
- dibuat, diolah, dipakai,
dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang
dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi,
bersuhu tinggi;
- dikerjakan pembangunan,
perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau
bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di
bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
- dilakukan usaha: pertanian,
perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil
hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
- dilakukan usaha pertambangan
dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya,
batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di
dalam bumi, maupun di dasar perairan;
- dilakukan pengangkutan barang,
binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan
air, dalam air maupun di udara;
- dikerjakan bongkar muat barang
muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
- dilakukan penyelamatan,
pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
- dilakukan pekerjaan dalam
ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
- dilakukan pekerjaan di bawah
tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
- dilakukan pekerjaan yang
mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda,
terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
- dilakukan pekerjaan dalam
tangki, sumur atau lobang;
- terdapat atau menyebar suhu,
kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca,
sinar atau radiasi, suara atau getaran;
- dilakukan pembuangan atau
pemusnahan sampah atau limbah;
- dilakukan pemancaran,
penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
- dilakukan pendidikan,
pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang
menggunakan alat teknis;
- dibangkitkan, dirobah,
dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas,
minyak atau air;
- diputar film, pertunjukan
sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan,
instalasi listrik atau mekanik.
- Dengan peraturan perundangan
dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau
lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau
kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan
dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
- Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
- mencegah dan mengurangi
kecelakaan;
- mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran;
- mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan;
- memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya;
- memberi pertolongan pada
kecelakaan;
- memberi alat-alat perlindungan
diri pada para pekerja;
- mencegah dan mengendalikan
timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap,
gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
- mencegah dan mengendalikan
timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan,
infeksi dan penularan.
- memperoleh penerangan yang
cukup dan sesuai;
- menyelenggarakan suhu dan
lembab udara yang baik;
- menyelenggarakan penyegaran
udara yang cukup;
- memelihara kebersihan,
kesehatan dan ketertiban;
- memperoleh keserasian antara
tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
- mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
- mengamankan dan memelihara
segala jenis bangunan;
- mengamankan dan memperlancar
pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
- mencegah terkena aliran
listrik yang berbahaya;
- menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya
menjadi bertambah tinggi.
- Dengan peraturan perundangan
dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta
pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
- Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat
produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
- Syarat-syarat tersebut memuat
prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang
disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi,
bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan,
pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian
tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk
guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga
kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
- Dengan peraturan perundangan
dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan
peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan
mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV
PENGAWASAN
PENGAWASAN
Pasal 5
- Direktur melakukan pelaksanaan
umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli
keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap
ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
- Wewenang dan kewajiban
direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan
Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
- Barang siapa tidak dapat
menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia
Banding.
- Tata cara permohonan banding,
susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan
oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Keputusan Panitia Banding tidak
dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk
pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi
menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
- Pengurus di wajibkan
memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
- Pengurus diwajibkan
memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara
berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh
Direktur.
- Norma-norma mengenai pengujian
kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 9
- Pengurus diwajibkan menunjukkan
dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
- Kondisi-kondisi dan
bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
- Semua pengamanan dan alat-alat
perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
- Alat-alat perlindungan diri
bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
- Cara-cara dan sikap yang aman
dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Pengurus hanya dapat
mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga
kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
- Pengurus diwajibkan
menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah
pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta
peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan
pertama pada kecelakaan.
- Pengurus diwajibkan memenuhi
dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
- Menteri Tenaga Kerja berwenang
membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja
sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau
pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja,
dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
- Susunan Panitia Pembina dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh
Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
KECELAKAAN
KECELAKAAN
Pasal 11
- Pengurus diwajibkan melaporkan
tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Tata cara pelaporan dan
pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan
peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan
peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: a.
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau
keselamatan kerja; b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; c.
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan
dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja pada
pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal
khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang
siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus
diwajibkan :
- secara tertulis menempatkan
dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang
diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya
yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang
mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan
kerja;
- Memasang dalam tempat kerja
yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua
bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
- Menyediakan secara cuma-cuma,
semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di
bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki
tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan
menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
- Pelaksanaan ketentuan tersebut
pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
- Peraturan perundangan tersebut
pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran
peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Tindak pidana tersebut adalah
pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha
yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang
ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang
ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama
peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini
belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada
waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang
ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada
hari diundangkan.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar