TATA CARA PELAKSANAAN AMDAL
Pembangunan dengan proyek yang dikaji
dari aspek kelayakan lingkungan disebut pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan pada hakekatnya dilaksanakan untuk mewujudkan
pembangunan berlanjut (sustainable development). Instrumen untuk
mencapai pembangunan berlanjut adalah AMDAL.
Empat model AMDAL menurut PP 51/1993 :
- AMDAL Proyek Individual (PP 29/1986) à Kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha/kegiatan. Kajian ini menghasilkan dokumen Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Pengertian ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak
besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan.
- AMDAL Kegiatan Terpadu à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau
kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam
satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu
instansi yang bertanggung jawab.
- AMDAL Kawasan à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan
hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang
bertanggung jawab.
- AMDAL Regional à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan
hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana
umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi
yang bertanggung jawab.
Dokumen AMDAL
Menurut PP 29/1986
|
Menurut PP 51/1993 dan PP 27/1999
|
- Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
- KA-ANDAL
- ANDAL
- RKL
- RPL
|
- KA-ANDAL
- ANDAL
- RKL
- RPL
|
Fungsi PIL :
- Sebagai alat penapis apakah sesuatu rencana kegiatan
perlu dilengkapi dengan ANDAL atau tidak, yang dikaitkan dengan dampak
lingkungan.
- Untuk penilaian ketetapan lokasi dari sesuatu
rencana kegiatan, apakah lokasinya harus dipindah/tidak.
- Sebagai acuan untuk menyusun RKL dan RPL apabila
rencana kegiatan tidak mempunyai dampak penting.
- Sebagai acuan untuk penyusunan KA-ANDAL apabila
ternyata rencana kegiatan mempunyai dampak penting.
- Data PIL digunakan pula untuk ANDAL sehingga tidak
diperlukan lagi pengambilan sampel ulang, hanya menambahkan saja.
Tata Laksana Prosedur Pelaksanaan AMDAL Menurut PP
29/1986 :
a. Pemrakarsa
rencana kegiatan mengajukan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) kepada
instansi yang bertanggung jawab. PIL tersebut dibuat berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Dalam
uraian di bawah ini, yang dimaksud dengan Menteri KLH adalah ’Menteri yang
ditugasi mengelola lingkungan hidup’. Instansi yang bertanggung jawab adalah
instansi yang berwenang memberi keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan,
dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah
wewenangnya.
b. Apabila lokasi
sebagaimana tercantum dalam PIL dinilai tidak tepat, maka instansi yang
bertanggung jawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang
kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat PIL yang
baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan benturan kepentingan antar sektor
maka instansi yang bertanggun jawab mengadakan konsultasi dengan Menteri KLH
dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang bersangkutan.
c. Apabila hasil
penilaian PIL menentukan bahwa perlu dibuatkan ANDAL, berhubung dengan adanya
dampak penting rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik lingkungan
geobiofisik maupun sosial budaya, maka pemrakarsa bersama instansi yang
bertanggung jawab membuat KA-ANDAL.
d. Apabila ANDAL
tidak perlu dibuat untuk suatu rencana kegiatan, berhubung tidak ada dampak
penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL).
e. Apabila dari
semula sudah diketahui bahwa akan ada dampak penting, maka tidak perlu dibuat
PIL lebih dahulu akan tetapi dapat langsung menyusun KA-ANDAL.
f. ANDAL merupakan
komponen studi kelayakan rencana kegiatan sehingga dengan demikian terdapat
tiga studi kelayakan dalam perencanaan pembangunan, yaitu : Teknis, Ekonomis
dan Lingkungan (TEL). Biaya rencana kegiatan sebagaimana tercantum dalam studi
kelayakan rencana kegiatan tersebut meliputi pula biaya penanggulangan dampak
negatif dan pengembangan dampak positifnya.
g. Pedoman umum
penyusunan ANDAL dibuat oleh Menteri KLH. Pedoman teknis penyusunan ANDAL
ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang
membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum penyusunan ANDAL
yang dibuat oleh Menteri KLH.
h. Apabila ANDAL
menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan
ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan dampak positifnya, maka
instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak rencana kegiatan yang
bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa dapat mengajukan keberatan
kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab
selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya keputusan penolakan. Pejabat yang
lebih tinggi tersebut memberi keputusan atas keberatan tersebut selambat-lambatnya
30 hari sejak diterimanya pernyataan keberatan, setelah mendapat pertimbangan
dari Menteri KLH. Keputusan tersebut merupakan keputusan terakhir.
i. Apabila ANDAL
disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan menggunakan pedoman
penyusunan RKL dan RPL yang dibuat oleh Menteri KLH atau Departemen yang
bertanggung jawab.
j. Keputusan
persetujuan ANDAL dinyatakan kadaluarsa apabila rencana kegiatan tidak
dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut.
Pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas ANDAL. Terhadap
permohonan ini instansi yang bertanggung jawab memutuskan dapat digunakan
kembali ANDAL, RKL dan RPL yang telah dibuat atau wajib diperbaharuinya
dokumen-dokumen tersebut.
k. Keputusan persetujuan
ANDAL dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat
mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum rencana
kegiatan dilaksanakan. Pemrakarsa perlu membuat ANDAL baru berdasarkan rona
lingkungan baru.
Berdasarkan PP 51/1993 dan PP 27/1999,
prosedur pelaksanaan penyusunan AMDAL tidak perlu dokumen penapis yaitu
Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). Tetapi langsung dilakukan pembuatan
KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL. Pada PP 29/1986 bagi kegiatan usaha yang sudah
beroperasional perlu menyusun Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan
(SEMDAL) dan tata laksananya, yang prosedurnya hampir sama dengan AMDAL. Sejak
PP 51/1993 penyusunan dokumen SEMDAL sudah tidak diatur, namun muncul ketentuan
kegiatan usaha yang menginginkan mengetahui kinerja pengelolaan lingkungannya
dapat menyusun Audit Lingkungan (Kep. Men. LH No. 42/1994).
Pelaksanaan penyusunan KA, ANDAL, RKL
dan RPL harus disusun oleh konsultan. Konsultan yang ditunjuk harus cukup
kualifikasinya dan bukan perusahaan yang ada hubungan secara organisatoris
dengan pemrakarsa. Konsultan pemerintah yang dimiliki oleh universitas yaitu
Pusat Studi Lingkungan atau Pusat Penelitian Lingkungan Hidup.
Syarat kualifikasi konsultan :
a. Memiliki badan
hukum dengan akte notaris
b. Memiliki staf
yang telah memiliki sertifikat AMDAL B
c. Memiliki
kemampuan untuk menganalisis data laboratorium
d. Terdaftar di
Inkindo atau kantor yang bertanggung jawab di bidang AMDAL
- Merupakan proses awal untuk menentukan
lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang
terkait dengan rencana usaha atau kegiatan, termasuk pelingkupan terhadap
masalah utama untuk mendapatkan dampak besar dan penting serta pelingkupan untuk
mendapat batas wilayah studi.
Dasar pertimbangan perlunya disusun KA-ANDAL yaitu :
- Keanekaragaman à Keanekaragaman rencana kegiatan (bentuk, ukuran,
tujuan, dsb) dan rona lingkungan (letak geografis, keanekaan faktor
lingkungan, faktor manusia, dsb) kemungkinan akan menimbulkan dampak
lingkungan yang berbeda-beda pula. KA diperlukan untuk memberikan arahan
tentang komponen kegiatan yang manakah yang harus ditelaah dan komponen
lingkungan manakah yang perlu diamati selama penyusunan ANDAL.
- Keterbatasan sumberdaya à KA memberikan ketegasan tentang bagaimana
menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan
sumberdaya (waktu, dana, tenaga teknik, metode, dsb) tanpa mengurangi mutu
pekerjaan ANDAL.
- Efisiensi à Pengumpulan data dan informasi untuk kepentingan
ANDAL perlu dibatasi pada faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan
kebutuhan.
Setiap penyusun KA-ANDAL harus menempatkan rencana
kegiatan sebagai bagian dari pembangunan berwawasan lingkungan yang bertujuan
untuk melestarikan kemampuan sumberdaya alam dan memelihara dan meningkatkan
keserasian kualitas lingkungan hidup, dengan memahami 2 komponen lingkungan
berikut :
- Komponen lingkungan yang ingin dipertahankan, dijaga
dan dilestarikan fungsi keberadaannya, meliputi
- hutan lindung, hutan konservasi dan cagar biosfer
- sumberdaya air
- keanekaragaman hayati
- warisan alam dan warisan budaya
- kesehatan dan kenyamanan lingkungan
- kualitas udara
- daya dukung lingkungan
- warisan alam dan warisan budaya
- nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan
lingkungan
- Komponen lingkungan yang berubah secara mendasar
atau oleh kegiatan baik yang tercantum atau tidak dalam sasaran kegiatan,
meliputi
- taraf hidup masyarakat
- lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi
masyarakat
- pemanfaatan sumberdaya alam antara lain pemilikan
dan penguasaan lahan
- modal pembangunan
- kualitas manusia
- kelembagaan dan citra masa depan kehidupan manusia
dan lingkungan
- kesehatan masyarakat
Tujuan penyusunan KA-ANDAL :
- Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL
- Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif
dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia.
Fungsi dokumen KA-ANDAL :
- Sebagai rujukan penting tentang lingkup dan
kedalaman studi ANDAL bagi pemrakarsa, instansi teknis yang bertanggung
jawab, konsultan penyusun dan komisi AMDAL.
- Sebagai salah satu rujukan untuk penilai dokumen
ANDAL untuk evaluasi hasil studi ANDAL.
Manfaat KA-ANDAL :
- Sebagai pedoman proses pelaksanaan pekerjaan maupun
evaluasi pihak-pihak yang berkepentingan yaitu pihak pemrakarsa, konsultan
penyusun, komisi AMDAL, tim teknis dan instansi teknis yang bertanggung
jawab.
- Bahwa KA-ANDAL harus disusun dan disepakati bersama
oleh semua pihak yang berkepentingan yaitu pemrakarsa, instansi yang
bertanggung jawab maupun calon penyusun ANDAL dimaksud untuk mempercepat
proses penyelesaiannya.
2. Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL)
Data informasi yang dikumpulkan untuk pembuatan ANDAL
yaitu :
- Komponen rencana kegiatan
Data tentang berbagai aktivitas rencana kegiatan
baik pada tahap pra konstruksi, konstruksi maupun pasca konstruksi. Data
tersebut berkaitan langsung dengan berbagai dampak yang mungkin akan timbul
apabila kegiatan tersebut akan dilaksanakan nantinya.
- Komponen rona lingkungan
Data yang dikumpulkan terutama konponen lingkungan
(biogeofisik, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat), yang
akan mengalami dampak akibat rencana kegiatan maupun yang dapat mempengaruhi
terhadap rencana kegiatan tersebut.
- Metodologi
Metodologi pengambilan dan analisis data untuk berbagai
komponen lingkungan tersebut harus jelas dan sesuai dengan metode yang biasanya
digunakan pada masing-masing komponen lingkungan tersebut.
Canter (1977) membagi langkah-langkah menyusun ANDAL ke
dalam lima langkah dasar, yaitu :
- Mempelajari data dasar (basic data)
- Rona
lingkungan (description of environmental setting)
- Analisis
dampak (impact assessment) yang terdiri atas identifikasi, prediksi
dan evaluasi
- Seleksi
usulan aktivitas proyek (selection of proposed action)
- Penyusunan
laporan ANDAL (preparation of environmental impact statement)
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam penyusunan ANDAL :
- Dalam pelaksanaan ANDAL harus berpegangan pada KA
yang telah disepakati bersama.
- Laporan ANDAL disusun sesuai Pedoman Umum secara
nasional tentang Penyusunan ANDAL yang telah ditetapkan oleh Kep. Kepala
Bapedal No. 9 tahun 2000 beserta lampirannya.
- Setiap tahapan penyusunan ANDAL, dibuat laporan
kemajuan secara bersambung dan dikonsultasikan dengan pihak pemrakarsa,
tim teknis AMDAL dan komisi penilai untuk memperoleh perbaikan seperlunya.
- Draft laporan akhir dipresentasikan/diseminarkan
dihadapan pemrakarsa dan pihak lain yang dianggap perlu untuk mendapat
masukan bagi penyempurnaan laporan tersebut. Baru kemudian dipresentasikan
di dalam sidang komisi AMDAL untuk mendapat penilaian. Apabila telah baik
dan benar, dokumen ANDAL ini mendapat pengesahan dari komisi AMDAL.
- Laporan ANDAL yang telah selesai, dibuatkan
ringkasan eksekutifnya sekitar 10-20 halaman.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Berisi uraian tentang komponen
lingkungan yang terkena dampak, tujuan, sumber dampak, bobot dan tolak ukur
dampak serta upaya pengelolaan lingkungan.
- Berfungsi sebagai pedoman dalam
menanggulangi dampak.
Dokumen RKL disusun dengan menggunakan beberapa
pendekatan yaitu :
- Teknologi
Berupa upaya secara teknis untuk menanggulangi kerusakan
lingkungan, khususnya limbah dan pencemaran. Penanggulangan terutama
diprioritaskan terhadap pencemaran B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan
kerusakan sumberdaya alam, baik hayati maupun non hayati, yang diduga timbul.
- Ekonomi
Uraian tentang bagaimana kemungkinan bantuan pihak-pihak
tertentu (pemerintah ataupun swasta) dapat membantu dari segi finansial berupa
peringanan bea masuk, pajak, kredit bank, kemungkinan kemudahan dalam prosedur,
masuknya peralatan penanggulangan dan pencegahan dampak negatif.
Sistem ganti rugi, kalau terpaksa membebaskan lahan, dan
berbagai upaya pendekatan masalah sosial yang mungkin timbul selama pra
konstruksi dan konstruksi.
- Institusional.
Uraian tentang pengembangan kerjasama institusional
terhadap sektor pihak terkait.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
- Disusun atas dasar rekomendasi yang
terdapat dalam dokumen ANDAL dan RKL.
- Berisi uraian tentang dampak penting
yang timbul, faktor lingkungan yang dipantau, tolak ukur dampak, lokasi dan
periode pemantauan.
- Berisi pihak-pihak yang berkewajiban
sebagai pelaksana untuk memantau lingkungan dan kewajiban pihak-pihak lain yang
memanfaatkan umpan balik hasil pemantauan yang dilaksanakan.
Fungsi dokumen RPL :
- Sebagai pedoman yang lebih rinci
tentang bagaimana seharusnya pemantauan lingkungan dilaksanakan, kapan
dilaksanakan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap upaya pemantauan dari
hasil pemantauan.
PENAPISAN (SCREENING)
Tujuan dilaksanakannya penapisan yaitu
untuk menetapkan apakah suatu proyek perlu dilakukan AMDAL atau tidak. Dengan
telah ditetapkannya perlu atau tidaknya AMDAL, suatu proyek akan dapat
dipercepat proses penyusunan AMDAL sebagai syarat memperoleh ijin pelaksanaan
pembangunan. Pasal 2 dari PP 51/1993 ini menyebutkan bahwa penapisan rencana
usaha atau kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri LH (Sek Men. LH No.11/1994)
ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun. Hal ini telah
dilaksanakan dengan terbitnya SK Menteri LH No.3 Tahun 2000 dan yang terakhir
Kep.Men.LH No.17 Tahun 2001.
Menurut United Nation Environmental
Programme (1988) untuk melaksanakan penapisan perlu mempertimbangkan beberapa
hal, yaitu :
- Suatu kriteria yang paling sederhana dalam ukuran
luas proyek dan lokasi proyek
- Pembandingan uraian usulan proyek dengan daftar
proyek yang perlu AMDAL
- Penentuan dampak yang disebabkan adanya perkembangan
infrastruktur dan ambang batas kualitas lingkungan
- Penggunaan analisis yang lebih memadai dan penyiapan
tambahan data baru di samping data yang telah tersedia
Dalam PP 27 Tahun 1999 disebutkan kriteria rencana
kegiatan yang wajib AMDAL, yaitu :
- Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
- Eksploitasi sumberdaya alam, baik yang terbaharui
maupun yang tidak terbaharui
- Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat
menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta
kemerosotan sumberdaya alam dalam pemanfaatannya
- Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi
lingkungan (alam buatan, sosial dan budaya)
- Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi
pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam dan atau perlindungan cagar
budaya
- Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan
jasad renik
- Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
- Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai
potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup
- Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan/atau
mempegaruhi pertahanan negara
Tabel Kriteria Proyek Pembangunan Regional yang
Menimbulkan Dampak Terhadap Lingkungan
No
|
Pembangunan
|
Proyek Pembangunan
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
|
Penggunaan dan pengubahan lahan
Ekstraksi sumberdaya alam
Pembaharuan/permudaan/penggantian sumberdaya alam
Proses pertanian
Proses industri
Transportasi
Energi
Treatment air dan pembuangan limbah
Kepariwisataan
Konversi/Pengamanan pantai
|
Kota, industri, pertanian, lapangan terbang,
transportasi, jaringan transmisi, pembangunan lepas pantai.
Penggalian, penambangan, penebangan kayu, pengambilan
ikan dan satwa.
Reboisasi, pengelolaan satwa, pemupukan, pemanfaatan
ulang limbah, penanggulangan banjir.
Pertanian, penggembalaan, hewan/ranch, irigasi.
Penggilingan besi dan baja, industri petrokimia,
pulp/kertas.
Jaringan rel kereta api, pesawat terbang, mobil, kapal
dan jaringan pipa.
PLTA, PLTN, PLTU, PLTB dan PLTD
Dumping limbah di laut, landfil, penumpukan limbah
dalam tanah, penggunaan pestisida dan herbisida.
Area perburuan, taman dan lain-lain.
Kawasan wisata pantai, pemandian pantai, penyelaman,
dan lain-lain.
|
Skema Penapisan dalam Pengambilan Keputusan pada AMDAL
Beberapa penelitian dalam studi AMDAL :
1. Pembagian
penelitian menurut alasannya
- Penelitian dasar (basic research) à suatu penelitian yang mempunyai
alasan intelektual dan dilakukan karena manusia ingin mengetahui sesuatu
hal serta tidak langsung mempunyai kegunaan praktis.
- Penelitian terpakai (applied research) à penelitian yang mempunyai tujuan
atau alasan praktis agar bisa dilakukan sesuatu hal yang jauh lebih baik,
efektif dan efisien.
2. Pembagian
penelitian menurut tempatnya
- Penelitian perpustakaan
- Penelitian laboratorium
- Penelitian lapangan
3. Pembagian
penelitian menurut cara pelaksanaannya
- Penelitian eksperimen à penelitian untuk mengetahui
apakah variabel intervensi atau variabel eksperimen efektif atau tidak.
- Penelitian evaluasi à penelitian yang dikembangkan
dari penelitian dasar
- Grounded research à penelitian yang menghasilkan
teori yang lahir dan berkembang di lapangan
- Survei à
penelitian yang dilakukan dengan cara informasi atau data dikumpulkan
dari responden dengan menggunakan kuisoner.
- Penelitian tindakan à
SUMBER