Prosedur Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
Prosedur Amdal dan Kelayakan
Lingkungan
Kelayakan Lingkungan
Kelayakan lingkungan adalah salah satu penyebab hancurnya kualitas sungai, sehingga menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah. Karena sungai tidak dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana yang murah untuk transportasi dan rekreasi. masyarakat hanya memandang sungai hanyalah saluran pembuangan air hujan dan limbah domestik (termasuk mandi,cuci, dan kakus) serta tempat pembuangan industri.
Dengan dimanfaatkanya sungai sebagai transportasi & wisata air, maka secara otomatis kualitas air sungai akan sejajar. Karena transportasi sungai mensyaratkan kebersihan alurnya. Pengguna & pemilik transportasi sungai serta para wisatawan yang setiap hari lalu lalang di sungai tersebut menghendaki kondisi sungai yang bersih, baik dari limbah padat dan limbah bahan kimia. Pemeliharaan kualitas ekologi & syarat transportasi perairan dapat dapat disinergikan, misalnya dengan menggunakan metode BIO Engginering (tanaman) untuk perlindungan tebing sungai dari gempuran gelombang kapal. Penentuan tyipe kapal juga harus disesuaikan dengan persyaratan ekologi sungai. Diperkirakan perbandingan muatan kapal sama dengan 87 truk& penggunaan BBM untuk kapal dapat menempuh jarak 370 km. Sedangkan truk hanya menempuh jarak sepanjang 100 km, dengan demikian juga akan mengurangi pencemaran lingkungan terutama yang disebabkan oleh suara & BBM. Jadi perbandingan penghematan sebanyak 3,7 kali bila dibandingakan dengan penggunaan truk.
Prosedur AMDAL
Kelayakan lingkungan adalah salah satu penyebab hancurnya kualitas sungai, sehingga menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah. Karena sungai tidak dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana yang murah untuk transportasi dan rekreasi. masyarakat hanya memandang sungai hanyalah saluran pembuangan air hujan dan limbah domestik (termasuk mandi,cuci, dan kakus) serta tempat pembuangan industri.
Dengan dimanfaatkanya sungai sebagai transportasi & wisata air, maka secara otomatis kualitas air sungai akan sejajar. Karena transportasi sungai mensyaratkan kebersihan alurnya. Pengguna & pemilik transportasi sungai serta para wisatawan yang setiap hari lalu lalang di sungai tersebut menghendaki kondisi sungai yang bersih, baik dari limbah padat dan limbah bahan kimia. Pemeliharaan kualitas ekologi & syarat transportasi perairan dapat dapat disinergikan, misalnya dengan menggunakan metode BIO Engginering (tanaman) untuk perlindungan tebing sungai dari gempuran gelombang kapal. Penentuan tyipe kapal juga harus disesuaikan dengan persyaratan ekologi sungai. Diperkirakan perbandingan muatan kapal sama dengan 87 truk& penggunaan BBM untuk kapal dapat menempuh jarak 370 km. Sedangkan truk hanya menempuh jarak sepanjang 100 km, dengan demikian juga akan mengurangi pencemaran lingkungan terutama yang disebabkan oleh suara & BBM. Jadi perbandingan penghematan sebanyak 3,7 kali bila dibandingakan dengan penggunaan truk.
Prosedur AMDAL
1.
Proses penapisan (screening) wajib
Amdal.
2.
Proses pengumuman dan konsultasi
masyarakat.
3.
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
(scoping).
4.
Penyusunan dan penilaian Andal, RKL
& RPL.
Proses penapisan/ kerap juga
disebut proses seleksi kegiatan wajib Amdal, yaitu membuka apakah suatu rencana
kegiatan wajib menyusun Amdal/tidak.
Proses Penyusunan Andal, RKL dan RPL
Dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian komisi Amdal).
Proses Penilaian Andal, dan RPL.
Setelah selesai disusun pemrakarsa mengajukan dokumen Andal, RKL, RPL kepada komisi penilai Andal untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama waktu maksimal untuk penilaian Andal,RKL & RPL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki penyempurnaan kembali dokumenya.
Proses Penyusunan Andal, RKL dan RPL
Dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian komisi Amdal).
Proses Penilaian Andal, dan RPL.
Setelah selesai disusun pemrakarsa mengajukan dokumen Andal, RKL, RPL kepada komisi penilai Andal untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama waktu maksimal untuk penilaian Andal,RKL & RPL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki penyempurnaan kembali dokumenya.
SIAPA yang HARUS MENYUSUN AMDAL ?
Dokumen Amdal harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana / usaha dan kegiatan. Dalam penyusunan studi Amdal, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen Amdal. Penyusun dokumen Amdal harus telah memiliki sertifikat penyusun Amdal dan ahli dibidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan Amdal diatur dalam keputusan kepala Bapedal nomor 09/2000.
Dokumen Amdal harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana / usaha dan kegiatan. Dalam penyusunan studi Amdal, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen Amdal. Penyusun dokumen Amdal harus telah memiliki sertifikat penyusun Amdal dan ahli dibidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan Amdal diatur dalam keputusan kepala Bapedal nomor 09/2000.
PIHAK-PIHAK yang TERLIBAT DALAM
PROSES AMDAL adalah
Komisi Penilai amdal , Pemrakarsa dan Masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai amdal adalah Komisi yang bertugas menilai dokumen Amdal. Ditingkat pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, ditingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/ Instansi Pengelola Lingkungan Hidup kab atau kota. Unsur pemrakarsa lainya yang berkepentingan adalah warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili didalam komisi penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan komisi penilai Amdal ini diatur dalam Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota komisi penilai Amdal di Propinsi dan Kabupaten /Kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati / Walikota.
Pemrakarsa adalah orang / badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat berkepentingan dalam proses Amdal dapat dibedakan menjadi 'masyarakat terkena dampak dan masyarakat pemerhati'.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Berdasarkan alasan-alasan antaralain adalah sebagai berikut : Kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha/kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup dan faktor pengaruh nilai & norma yang dipercaya.
Komisi Penilai amdal , Pemrakarsa dan Masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai amdal adalah Komisi yang bertugas menilai dokumen Amdal. Ditingkat pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, ditingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/ Instansi Pengelola Lingkungan Hidup kab atau kota. Unsur pemrakarsa lainya yang berkepentingan adalah warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili didalam komisi penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan komisi penilai Amdal ini diatur dalam Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota komisi penilai Amdal di Propinsi dan Kabupaten /Kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati / Walikota.
Pemrakarsa adalah orang / badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat berkepentingan dalam proses Amdal dapat dibedakan menjadi 'masyarakat terkena dampak dan masyarakat pemerhati'.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Berdasarkan alasan-alasan antaralain adalah sebagai berikut : Kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha/kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup dan faktor pengaruh nilai & norma yang dipercaya.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar