Jumat, 17 Oktober 2014

tugas softskill 3



TATA CARA PELAKSANAAN AMDAL

Pembangunan dengan proyek yang dikaji dari aspek kelayakan lingkungan disebut pembangunan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan pada hakekatnya dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan berlanjut (sustainable development). Instrumen untuk mencapai pembangunan berlanjut adalah AMDAL.
Empat model AMDAL menurut PP 51/1993 :
  1. AMDAL Proyek Individual (PP 29/1986) à Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan. Kajian ini menghasilkan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Pengertian ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan.
  2. AMDAL Kegiatan Terpadu à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
  3. AMDAL Kawasan à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab.
  4. AMDAL Regional à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.





Dokumen AMDAL
Menurut PP 29/1986
Menurut PP 51/1993 dan PP 27/1999
  1. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
  2. KA-ANDAL
  3. ANDAL
  4. RKL
  5. RPL
  1. KA-ANDAL
  2. ANDAL
  3. RKL
  4. RPL
Fungsi PIL :
  1. Sebagai alat penapis apakah sesuatu rencana kegiatan perlu dilengkapi dengan ANDAL atau tidak, yang dikaitkan dengan dampak lingkungan.
  2. Untuk penilaian ketetapan lokasi dari sesuatu rencana kegiatan, apakah lokasinya harus dipindah/tidak.
  3. Sebagai acuan untuk menyusun RKL dan RPL apabila rencana kegiatan tidak mempunyai dampak penting.
  4. Sebagai acuan untuk penyusunan KA-ANDAL apabila ternyata rencana kegiatan mempunyai dampak penting.
  5. Data PIL digunakan pula untuk ANDAL sehingga tidak diperlukan lagi pengambilan sampel ulang, hanya menambahkan saja.
Tata Laksana Prosedur Pelaksanaan AMDAL Menurut PP 29/1986 :
a. Pemrakarsa rencana kegiatan mengajukan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) kepada instansi yang bertanggung jawab. PIL tersebut dibuat berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Dalam uraian di bawah ini, yang dimaksud dengan Menteri KLH adalah ’Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup’. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberi keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya.
b. Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam PIL dinilai tidak tepat, maka instansi yang bertanggung jawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat PIL yang baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan benturan kepentingan antar sektor maka instansi yang bertanggun jawab mengadakan konsultasi dengan Menteri KLH dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang bersangkutan.
c. Apabila hasil penilaian PIL menentukan bahwa perlu dibuatkan ANDAL, berhubung dengan adanya dampak penting rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik lingkungan geobiofisik maupun sosial budaya, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggung jawab membuat KA-ANDAL.
d. Apabila ANDAL tidak perlu dibuat untuk suatu rencana kegiatan, berhubung tidak ada dampak penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL).
e. Apabila dari semula sudah diketahui bahwa akan ada dampak penting, maka tidak perlu dibuat PIL lebih dahulu akan tetapi dapat langsung menyusun KA-ANDAL.
f. ANDAL merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan sehingga dengan demikian terdapat tiga studi kelayakan dalam perencanaan pembangunan, yaitu : Teknis, Ekonomis dan Lingkungan (TEL). Biaya rencana kegiatan sebagaimana tercantum dalam studi kelayakan rencana kegiatan tersebut meliputi pula biaya penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positifnya.
g. Pedoman umum penyusunan ANDAL dibuat oleh Menteri KLH. Pedoman teknis penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum penyusunan ANDAL yang dibuat oleh Menteri KLH.
h. Apabila ANDAL menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak rencana kegiatan yang bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya keputusan penolakan. Pejabat yang lebih tinggi tersebut memberi keputusan atas keberatan tersebut selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya pernyataan keberatan, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri KLH. Keputusan tersebut merupakan keputusan terakhir.
i. Apabila ANDAL disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan menggunakan pedoman penyusunan RKL dan RPL yang dibuat oleh Menteri KLH atau Departemen yang bertanggung jawab.
j. Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan kadaluarsa apabila rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas ANDAL. Terhadap permohonan ini instansi yang bertanggung jawab memutuskan dapat digunakan kembali ANDAL, RKL dan RPL yang telah dibuat atau wajib diperbaharuinya dokumen-dokumen tersebut.
k. Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan. Pemrakarsa perlu membuat ANDAL baru berdasarkan rona lingkungan baru.
Berdasarkan PP 51/1993 dan PP 27/1999, prosedur pelaksanaan penyusunan AMDAL tidak perlu dokumen penapis yaitu Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). Tetapi langsung dilakukan pembuatan KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL. Pada PP 29/1986 bagi kegiatan usaha yang sudah beroperasional perlu menyusun Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan (SEMDAL) dan tata laksananya, yang prosedurnya hampir sama dengan AMDAL. Sejak PP 51/1993 penyusunan dokumen SEMDAL sudah tidak diatur, namun muncul ketentuan kegiatan usaha yang menginginkan mengetahui kinerja pengelolaan lingkungannya dapat menyusun Audit Lingkungan (Kep. Men. LH No. 42/1994).
Pelaksanaan penyusunan KA, ANDAL, RKL dan RPL harus disusun oleh konsultan. Konsultan yang ditunjuk harus cukup kualifikasinya dan bukan perusahaan yang ada hubungan secara organisatoris dengan pemrakarsa. Konsultan pemerintah yang dimiliki oleh universitas yaitu Pusat Studi Lingkungan atau Pusat Penelitian Lingkungan Hidup.
Syarat kualifikasi konsultan :
a. Memiliki badan hukum dengan akte notaris
b. Memiliki staf yang telah memiliki sertifikat AMDAL B
c. Memiliki kemampuan untuk menganalisis data laboratorium
d. Terdaftar di Inkindo atau kantor yang bertanggung jawab di bidang AMDAL


- Merupakan proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana usaha atau kegiatan, termasuk pelingkupan terhadap masalah utama untuk mendapatkan dampak besar dan penting serta pelingkupan untuk mendapat batas wilayah studi.
Dasar pertimbangan perlunya disusun KA-ANDAL yaitu :
  1. Keanekaragaman à Keanekaragaman rencana kegiatan (bentuk, ukuran, tujuan, dsb) dan rona lingkungan (letak geografis, keanekaan faktor lingkungan, faktor manusia, dsb) kemungkinan akan menimbulkan dampak lingkungan yang berbeda-beda pula. KA diperlukan untuk memberikan arahan tentang komponen kegiatan yang manakah yang harus ditelaah dan komponen lingkungan manakah yang perlu diamati selama penyusunan ANDAL.
  2. Keterbatasan sumberdaya à KA memberikan ketegasan tentang bagaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan sumberdaya (waktu, dana, tenaga teknik, metode, dsb) tanpa mengurangi mutu pekerjaan ANDAL.
  3. Efisiensi à Pengumpulan data dan informasi untuk kepentingan ANDAL perlu dibatasi pada faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan.
Setiap penyusun KA-ANDAL harus menempatkan rencana kegiatan sebagai bagian dari pembangunan berwawasan lingkungan yang bertujuan untuk melestarikan kemampuan sumberdaya alam dan memelihara dan meningkatkan keserasian kualitas lingkungan hidup, dengan memahami 2 komponen lingkungan berikut :
  1. Komponen lingkungan yang ingin dipertahankan, dijaga dan dilestarikan fungsi keberadaannya, meliputi
    1. hutan lindung, hutan konservasi dan cagar biosfer
    2. sumberdaya air
    3. keanekaragaman hayati
    4. warisan alam dan warisan budaya
    5. kesehatan dan kenyamanan lingkungan
    6. kualitas udara
    7. daya dukung lingkungan
    8. warisan alam dan warisan budaya
    9. nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan
  2. Komponen lingkungan yang berubah secara mendasar atau oleh kegiatan baik yang tercantum atau tidak dalam sasaran kegiatan, meliputi
    1. taraf hidup masyarakat
    2. lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat
    3. pemanfaatan sumberdaya alam antara lain pemilikan dan penguasaan lahan
    4. modal pembangunan
    5. kualitas manusia
    6. kelembagaan dan citra masa depan kehidupan manusia dan lingkungan
    7. kesehatan masyarakat
Tujuan penyusunan KA-ANDAL :
  1. Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL
  2. Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia.
Fungsi dokumen KA-ANDAL :
  1. Sebagai rujukan penting tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL bagi pemrakarsa, instansi teknis yang bertanggung jawab, konsultan penyusun dan komisi AMDAL.
  2. Sebagai salah satu rujukan untuk penilai dokumen ANDAL untuk evaluasi hasil studi ANDAL.
Manfaat KA-ANDAL :
  1. Sebagai pedoman proses pelaksanaan pekerjaan maupun evaluasi pihak-pihak yang berkepentingan yaitu pihak pemrakarsa, konsultan penyusun, komisi AMDAL, tim teknis dan instansi teknis yang bertanggung jawab.
  2. Bahwa KA-ANDAL harus disusun dan disepakati bersama oleh semua pihak yang berkepentingan yaitu pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab maupun calon penyusun ANDAL dimaksud untuk mempercepat proses penyelesaiannya.
2. Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL)
Data informasi yang dikumpulkan untuk pembuatan ANDAL yaitu :
  1. Komponen rencana kegiatan
Data tentang berbagai aktivitas rencana kegiatan baik pada tahap pra konstruksi, konstruksi maupun pasca konstruksi. Data tersebut berkaitan langsung dengan berbagai dampak yang mungkin akan timbul apabila kegiatan tersebut akan dilaksanakan nantinya.
  1. Komponen rona lingkungan
Data yang dikumpulkan terutama konponen lingkungan (biogeofisik, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat), yang akan mengalami dampak akibat rencana kegiatan maupun yang dapat mempengaruhi terhadap rencana kegiatan tersebut.
  1. Metodologi
Metodologi pengambilan dan analisis data untuk berbagai komponen lingkungan tersebut harus jelas dan sesuai dengan metode yang biasanya digunakan pada masing-masing komponen lingkungan tersebut.
Canter (1977) membagi langkah-langkah menyusun ANDAL ke dalam lima langkah dasar, yaitu :
  1. Mempelajari data dasar (basic data)
  2. Rona lingkungan (description of environmental setting)
  3. Analisis dampak (impact assessment) yang terdiri atas identifikasi, prediksi dan evaluasi
  4. Seleksi usulan aktivitas proyek (selection of proposed action)
  5. Penyusunan laporan ANDAL (preparation of environmental impact statement)

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan ANDAL :
  1. Dalam pelaksanaan ANDAL harus berpegangan pada KA yang telah disepakati bersama.
  2. Laporan ANDAL disusun sesuai Pedoman Umum secara nasional tentang Penyusunan ANDAL yang telah ditetapkan oleh Kep. Kepala Bapedal No. 9 tahun 2000 beserta lampirannya.
  3. Setiap tahapan penyusunan ANDAL, dibuat laporan kemajuan secara bersambung dan dikonsultasikan dengan pihak pemrakarsa, tim teknis AMDAL dan komisi penilai untuk memperoleh perbaikan seperlunya.
  4. Draft laporan akhir dipresentasikan/diseminarkan dihadapan pemrakarsa dan pihak lain yang dianggap perlu untuk mendapat masukan bagi penyempurnaan laporan tersebut. Baru kemudian dipresentasikan di dalam sidang komisi AMDAL untuk mendapat penilaian. Apabila telah baik dan benar, dokumen ANDAL ini mendapat pengesahan dari komisi AMDAL.
  5. Laporan ANDAL yang telah selesai, dibuatkan ringkasan eksekutifnya sekitar 10-20 halaman.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Berisi uraian tentang komponen lingkungan yang terkena dampak, tujuan, sumber dampak, bobot dan tolak ukur dampak serta upaya pengelolaan lingkungan.
- Berfungsi sebagai pedoman dalam menanggulangi dampak.
Dokumen RKL disusun dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu :
  1. Teknologi
Berupa upaya secara teknis untuk menanggulangi kerusakan lingkungan, khususnya limbah dan pencemaran. Penanggulangan terutama diprioritaskan terhadap pencemaran B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan kerusakan sumberdaya alam, baik hayati maupun non hayati, yang diduga timbul.
  1. Ekonomi
Uraian tentang bagaimana kemungkinan bantuan pihak-pihak tertentu (pemerintah ataupun swasta) dapat membantu dari segi finansial berupa peringanan bea masuk, pajak, kredit bank, kemungkinan kemudahan dalam prosedur, masuknya peralatan penanggulangan dan pencegahan dampak negatif.
Sistem ganti rugi, kalau terpaksa membebaskan lahan, dan berbagai upaya pendekatan masalah sosial yang mungkin timbul selama pra konstruksi dan konstruksi.
  1. Institusional.
Uraian tentang pengembangan kerjasama institusional terhadap sektor pihak terkait.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
- Disusun atas dasar rekomendasi yang terdapat dalam dokumen ANDAL dan RKL.
- Berisi uraian tentang dampak penting yang timbul, faktor lingkungan yang dipantau, tolak ukur dampak, lokasi dan periode pemantauan.
- Berisi pihak-pihak yang berkewajiban sebagai pelaksana untuk memantau lingkungan dan kewajiban pihak-pihak lain yang memanfaatkan umpan balik hasil pemantauan yang dilaksanakan.
Fungsi dokumen RPL :
- Sebagai pedoman yang lebih rinci tentang bagaimana seharusnya pemantauan lingkungan dilaksanakan, kapan dilaksanakan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap upaya pemantauan dari hasil pemantauan.
PENAPISAN (SCREENING)
Tujuan dilaksanakannya penapisan yaitu untuk menetapkan apakah suatu proyek perlu dilakukan AMDAL atau tidak. Dengan telah ditetapkannya perlu atau tidaknya AMDAL, suatu proyek akan dapat dipercepat proses penyusunan AMDAL sebagai syarat memperoleh ijin pelaksanaan pembangunan. Pasal 2 dari PP 51/1993 ini menyebutkan bahwa penapisan rencana usaha atau kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri LH (Sek Men. LH No.11/1994) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun. Hal ini telah dilaksanakan dengan terbitnya SK Menteri LH No.3 Tahun 2000 dan yang terakhir Kep.Men.LH No.17 Tahun 2001.
Menurut United Nation Environmental Programme (1988) untuk melaksanakan penapisan perlu mempertimbangkan beberapa hal, yaitu :
  1. Suatu kriteria yang paling sederhana dalam ukuran luas proyek dan lokasi proyek
  2. Pembandingan uraian usulan proyek dengan daftar proyek yang perlu AMDAL
  3. Penentuan dampak yang disebabkan adanya perkembangan infrastruktur dan ambang batas kualitas lingkungan
  4. Penggunaan analisis yang lebih memadai dan penyiapan tambahan data baru di samping data yang telah tersedia
Dalam PP 27 Tahun 1999 disebutkan kriteria rencana kegiatan yang wajib AMDAL, yaitu :
  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
  2. Eksploitasi sumberdaya alam, baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta kemerosotan sumberdaya alam dalam pemanfaatannya
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan (alam buatan, sosial dan budaya)
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam dan atau perlindungan cagar budaya
  6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
  8. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup
  9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan/atau mempegaruhi pertahanan negara
Tabel Kriteria Proyek Pembangunan Regional yang Menimbulkan Dampak Terhadap Lingkungan
No
Pembangunan
Proyek Pembangunan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Penggunaan dan pengubahan lahan
Ekstraksi sumberdaya alam
Pembaharuan/permudaan/penggantian sumberdaya alam
Proses pertanian
Proses industri
Transportasi
Energi
Treatment air dan pembuangan limbah
Kepariwisataan
Konversi/Pengamanan pantai
Kota, industri, pertanian, lapangan terbang, transportasi, jaringan transmisi, pembangunan lepas pantai.
Penggalian, penambangan, penebangan kayu, pengambilan ikan dan satwa.
Reboisasi, pengelolaan satwa, pemupukan, pemanfaatan ulang limbah, penanggulangan banjir.
Pertanian, penggembalaan, hewan/ranch, irigasi.
Penggilingan besi dan baja, industri petrokimia, pulp/kertas.
Jaringan rel kereta api, pesawat terbang, mobil, kapal dan jaringan pipa.
PLTA, PLTN, PLTU, PLTB dan PLTD
Dumping limbah di laut, landfil, penumpukan limbah dalam tanah, penggunaan pestisida dan herbisida.
Area perburuan, taman dan lain-lain.
Kawasan wisata pantai, pemandian pantai, penyelaman, dan lain-lain.
Skema Penapisan dalam Pengambilan Keputusan pada AMDAL

Beberapa penelitian dalam studi AMDAL :
1. Pembagian penelitian menurut alasannya
    1. Penelitian dasar (basic research) à suatu penelitian yang mempunyai alasan intelektual dan dilakukan karena manusia ingin mengetahui sesuatu hal serta tidak langsung mempunyai kegunaan praktis.
    2. Penelitian terpakai (applied research) à penelitian yang mempunyai tujuan atau alasan praktis agar bisa dilakukan sesuatu hal yang jauh lebih baik, efektif dan efisien.
2. Pembagian penelitian menurut tempatnya
    1. Penelitian perpustakaan
    2. Penelitian laboratorium
    3. Penelitian lapangan

3. Pembagian penelitian menurut cara pelaksanaannya
    1. Penelitian eksperimen à penelitian untuk mengetahui apakah variabel intervensi atau variabel eksperimen efektif atau tidak.
    2. Penelitian evaluasi à penelitian yang dikembangkan dari penelitian dasar
    3. Grounded research à penelitian yang menghasilkan teori yang lahir dan berkembang di lapangan
    4. Survei à penelitian yang dilakukan dengan cara informasi atau data dikumpulkan dari responden dengan menggunakan kuisoner.
    5. Penelitian tindakan à



SUMBER


Tidak ada komentar:

Posting Komentar