Minggu, 23 November 2014

membuat keputusan pemilihan tempat penampungan amdal

MEMBUAT KEPUTUSAN PEMILIHAN TEMPAT PENAMPUNGAN AMDAL
Penampungan tailing & Pengolahan dan Pembuangan
Pengendalian polusi dari pembuangan tailing selama proses operasi harus memperhatikan pencegahan timbulnya rembesan, pengolahan fraksi cair tailing, pencegahan erosi oleh angin, dan mencegah pengaruhnya terhadap hewan-hewan liar. Isu-isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing meliputi :
- Karakteristik geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat
penimbunan tailing dan potensi migrasi lindian dari tailing.
- Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi
keamanan lokasi dan desain teknis .
- Konflik penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanian serta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan penduduk local.
- Karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk pengolahannya.
- Reklamasi setelah pasca tambang. Studi AMDAL juga harus mengevaluasi resiko yang disebabkan oleh kegagalan penampungan tailing dan pemrakarsa harus menyiapkan rencana tanggap darurat yang memadai. Pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan
tanggap darurat ini harus dinyatakan secara jelas
pengelolaan tailing merupakan salah satu aspek kegiatan pertambangan yang menimbulkan dampak lingkungan sangat penting. tailing biasanya berbentuk lumpur dengan komposisi 1-41B cairan. penampungan tailing, pengolahan dan pembuangannya memerlukan pertimbanganyang teliti terutama untuk kawasan yang rawan gempa. kegagalan desain dari sistem penampungan tailing akan menimbulkan dampak yang sangat besar, dan dapat menjadi pusat perhatian media serta protes dari berbagai lembaga swadaya masyarakat ‘L3M).
pengendalian polusi dari pembuangan tailing selama proses operasi harus memperhatikan pencegahan timbulnya rembesan, pengolahan raksi cair tailing, pencegahan erosi oleh angin,dan mencegah pengaruhnya terhadap hewan-hewan liar.Isu-isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailingmeliputi ;
•karakteristik geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi migrasi lindian dari tailing.
•Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi keamanan lokasidan desain teknis .
• penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanianserta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan penduduk local.
•karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk pengolahannya.
•Reklamasi setelah pasca tambang.
Sifat-sifat tailing
tailing perlu diketahui ketika merancang fasilitas-fasilitas baru, terutama yang berkaitan dengan kemungkinan rembesan air bawah tanah dan pelepasan air. termasuk didalamnya ;
•kandungan mineral dan kimia partikel-patikel padat
•kandungan logam berat
•kandungan radio-nuklida
•gaya berat spesifik partikel-partikel padat
•perilaku pengendapan
•hubungan antara permeabilitas dan berta jenis
•plastisitas tanah ‘nilai Atterberg)
•prilaku konsolidasi
•rheologi ‘aliran cairan yang mengandung partikel-partikel tersuspensi”ciri-ciri kekentalan
•ciri-ciri kekuatan tailing
Dalam KA-ANDAL teruraikan mengenai:
- Pertama, gambaran umum lokasi, keadaan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat setempat termasuk kesehatan lingkungan dan masyarakatnya; kondisi fisik lokasi wilayah studi yang meliputi kesuburan tanah, status hara, kesesuaian lahannya, dan rencana kegiatan yang akan dilakukan.
- Kedua, ruang lingkungan studi yang berisikan: komponen yang akan ditelaah pada rencana kegiatan studi, dan ruang lingkup batas wilayah studi yang mencakup batas administrasi, ekologis, sosial dan proyek.
- Ketiga, metodologi yang digunakan dalam studi, tim yang akan menyusun studi, pembiayaan studi serta waktu atau jadwal pelaksanaan studi.
Contoh: Untuk pembangunan permukiman dan prasarana transmigrasi, maka diperlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungannya. Langkah awal yang harus disiapkan adalah membuat Kerangka Acuan-ANDAL. Pada pembahasan mengenai ruang lingkup studi di dalam KA-ANDAL dijelaskan mengenai komponen kegiatan transmigrasi yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting pada lingkungan, seperti:
1. Tahap perencanaan; mencakup: a. pemilihan lokasi transmigrasi, apakah tepat dan sesuai dengan daya dukung sumber daya alamnya. b. Perencanaan tata ruang permukiman transmigrasi apakah tepat dengan tingkat kesesuaian lahannya.
2. Tahap penyiapan permukiman, seperti: a. kegiatan pembukaan lahan dan pengolahan tanah, apakah dilakukan secara manual dan mekanis? b. Pembangunan jalan penghubung, jalan poros, dan jalan desa yang dilengkapi dengan gorong-gorong, jembatan dan saluran drainase, apakah dilakukan secara mekanik dan menggunakan alat-alat berat seperti bullduzer dan grader? c. Kegiatan pembangunan perumahan transmigran dan fasilitas umum seperti balai desa, gedung sekolah, rumah ibadah, gudang pupuk, beras dan lainnya, apakah dijelaskan secara rinci
3. Tahap Pembinaan, meliputi; a. bentuk baku mutu, apakah dinyatakan cara dan mekanisme serta perencanaannya? Misalnya akan membuat danau resapan untuk tempat penampungan air limpahan kesehatan dan pendidikan, pembinaan generasi dan peranan wanita, serta pembinaan organisasi dan lembaga masyarakat. b. Kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha ekonomi yang meliputi: pembinaan usahatani, pembinaan saran dan prasarana.
Sebagaimana kita ketahui, saat ini terdapat beberapa dasar hukum pelaksanaan AMDAL. Beberapa diantaranya antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, telah menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012.
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
4. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negative dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL
Dokumen :
• Dokumen Keran AMDAL terdiri dargka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
• Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
• Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
• Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Pembangunan yang dilakukan selalu berdampak pada lingkungan, baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Dampak yang terjadi ini harus dianalisis sebaik mungkin untuk mendapat masukan dan pertimbangan guna menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Definisi dan Pengertian dari AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai :
a. Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan
b. Luas wilayah penyebaran dampak
c. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. Banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak
e. Sifat kumulatif dampak
f. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan perlindungan cagar budaya
f. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik
Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.









SUMBER




Tidak ada komentar:

Posting Komentar