Minggu, 23 November 2014

membuat keputusan pemilihan tempat penampungan amdal

MEMBUAT KEPUTUSAN PEMILIHAN TEMPAT PENAMPUNGAN AMDAL
Penampungan tailing & Pengolahan dan Pembuangan
Pengendalian polusi dari pembuangan tailing selama proses operasi harus memperhatikan pencegahan timbulnya rembesan, pengolahan fraksi cair tailing, pencegahan erosi oleh angin, dan mencegah pengaruhnya terhadap hewan-hewan liar. Isu-isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing meliputi :
- Karakteristik geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat
penimbunan tailing dan potensi migrasi lindian dari tailing.
- Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi
keamanan lokasi dan desain teknis .
- Konflik penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanian serta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan penduduk local.
- Karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk pengolahannya.
- Reklamasi setelah pasca tambang. Studi AMDAL juga harus mengevaluasi resiko yang disebabkan oleh kegagalan penampungan tailing dan pemrakarsa harus menyiapkan rencana tanggap darurat yang memadai. Pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan
tanggap darurat ini harus dinyatakan secara jelas
pengelolaan tailing merupakan salah satu aspek kegiatan pertambangan yang menimbulkan dampak lingkungan sangat penting. tailing biasanya berbentuk lumpur dengan komposisi 1-41B cairan. penampungan tailing, pengolahan dan pembuangannya memerlukan pertimbanganyang teliti terutama untuk kawasan yang rawan gempa. kegagalan desain dari sistem penampungan tailing akan menimbulkan dampak yang sangat besar, dan dapat menjadi pusat perhatian media serta protes dari berbagai lembaga swadaya masyarakat ‘L3M).
pengendalian polusi dari pembuangan tailing selama proses operasi harus memperhatikan pencegahan timbulnya rembesan, pengolahan raksi cair tailing, pencegahan erosi oleh angin,dan mencegah pengaruhnya terhadap hewan-hewan liar.Isu-isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailingmeliputi ;
•karakteristik geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi migrasi lindian dari tailing.
•Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi keamanan lokasidan desain teknis .
• penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanianserta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan penduduk local.
•karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk pengolahannya.
•Reklamasi setelah pasca tambang.
Sifat-sifat tailing
tailing perlu diketahui ketika merancang fasilitas-fasilitas baru, terutama yang berkaitan dengan kemungkinan rembesan air bawah tanah dan pelepasan air. termasuk didalamnya ;
•kandungan mineral dan kimia partikel-patikel padat
•kandungan logam berat
•kandungan radio-nuklida
•gaya berat spesifik partikel-partikel padat
•perilaku pengendapan
•hubungan antara permeabilitas dan berta jenis
•plastisitas tanah ‘nilai Atterberg)
•prilaku konsolidasi
•rheologi ‘aliran cairan yang mengandung partikel-partikel tersuspensi”ciri-ciri kekentalan
•ciri-ciri kekuatan tailing
Dalam KA-ANDAL teruraikan mengenai:
- Pertama, gambaran umum lokasi, keadaan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat setempat termasuk kesehatan lingkungan dan masyarakatnya; kondisi fisik lokasi wilayah studi yang meliputi kesuburan tanah, status hara, kesesuaian lahannya, dan rencana kegiatan yang akan dilakukan.
- Kedua, ruang lingkungan studi yang berisikan: komponen yang akan ditelaah pada rencana kegiatan studi, dan ruang lingkup batas wilayah studi yang mencakup batas administrasi, ekologis, sosial dan proyek.
- Ketiga, metodologi yang digunakan dalam studi, tim yang akan menyusun studi, pembiayaan studi serta waktu atau jadwal pelaksanaan studi.
Contoh: Untuk pembangunan permukiman dan prasarana transmigrasi, maka diperlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungannya. Langkah awal yang harus disiapkan adalah membuat Kerangka Acuan-ANDAL. Pada pembahasan mengenai ruang lingkup studi di dalam KA-ANDAL dijelaskan mengenai komponen kegiatan transmigrasi yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting pada lingkungan, seperti:
1. Tahap perencanaan; mencakup: a. pemilihan lokasi transmigrasi, apakah tepat dan sesuai dengan daya dukung sumber daya alamnya. b. Perencanaan tata ruang permukiman transmigrasi apakah tepat dengan tingkat kesesuaian lahannya.
2. Tahap penyiapan permukiman, seperti: a. kegiatan pembukaan lahan dan pengolahan tanah, apakah dilakukan secara manual dan mekanis? b. Pembangunan jalan penghubung, jalan poros, dan jalan desa yang dilengkapi dengan gorong-gorong, jembatan dan saluran drainase, apakah dilakukan secara mekanik dan menggunakan alat-alat berat seperti bullduzer dan grader? c. Kegiatan pembangunan perumahan transmigran dan fasilitas umum seperti balai desa, gedung sekolah, rumah ibadah, gudang pupuk, beras dan lainnya, apakah dijelaskan secara rinci
3. Tahap Pembinaan, meliputi; a. bentuk baku mutu, apakah dinyatakan cara dan mekanisme serta perencanaannya? Misalnya akan membuat danau resapan untuk tempat penampungan air limpahan kesehatan dan pendidikan, pembinaan generasi dan peranan wanita, serta pembinaan organisasi dan lembaga masyarakat. b. Kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha ekonomi yang meliputi: pembinaan usahatani, pembinaan saran dan prasarana.
Sebagaimana kita ketahui, saat ini terdapat beberapa dasar hukum pelaksanaan AMDAL. Beberapa diantaranya antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, telah menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012.
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
4. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negative dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL
Dokumen :
• Dokumen Keran AMDAL terdiri dargka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
• Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
• Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
• Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Pembangunan yang dilakukan selalu berdampak pada lingkungan, baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Dampak yang terjadi ini harus dianalisis sebaik mungkin untuk mendapat masukan dan pertimbangan guna menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Definisi dan Pengertian dari AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai :
a. Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan
b. Luas wilayah penyebaran dampak
c. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. Banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak
e. Sifat kumulatif dampak
f. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan perlindungan cagar budaya
f. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik
Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.









SUMBER




Minggu, 09 November 2014

METODE PEMILIHAN DALAM KINERJA AMDAL

METODE PEMILIHAN DALAM KINERJA AMDAL
Dalam penapisan pengolahan limbah sebelum cara pengolahanya yang perlu diperhatikan adalah Karakteristik air limbah karena hal ini akan menentukan bagaimana cara pemilihan metode Pengolahan air limbah yang tepat dan tidak berbahaya lagi bagi lingkungan, karakter yang menentukan metode pengolahan limbah ini ada 3 yaitu:
1. Karakteristik fisik
Pengolahan ini terutama ditujukan untuk air limbah yang tidak larut (bersifat tersuspensi), atau dengan kata lain buangan cair yang mengandung padatan, sehingga menggunakan metode ini untuk pemisahan.
2. Karakteristik kimiawi
Pengolahan secara kimia adalah proses pengolahan yang menggunakan bahan kimia untuk mengurangi konsentrasi zat pencemar dalam air limbah. Proses ini menggunakan reaksi kimia untuk mengubah air limbah yang berbahaya menjadi kurang berbahaya. Proses yang termasuk dalam pengolahan secara kimia adalah netralisasi, presipitasi, khlorinasi, koagulasi dan flokulasi. Pengolahan air buangan secara kimia biasanya dilakukan untuk menghilangkan partikel-partikel yang tidak mudah mengendap (koloid), logam-logam berat, senyawa phospor dan zat organik beracun, dengan membubuhkan bahan kimia tertentu yang diperlukan. Pengolahan secara kimia dapat memperoleh efisiensi yang tinggi akan tetapi biaya menjadi mahal karena memerlukan bahan kimia
3. Karakteristik bakteriologis
Semua polutan air yang biodegradable dapat diolah secara biologis, sebagai pengolahan sekunder, pengolahan secara biologis dipandang sebagai pengolahan yang paling murah dan efisien. Pengolahan air limbah secara biologis, antra lain bertujuan untuk menghilangkan bahan organik, anorganik, amoniak, dan posfat dengan bantuan mikroorganisme
Setelah kita mengetahui persis karakter limbah yang ingin kita olah barulah kita mementukan metode nya dia antara lain adalah :
1) Filtrasi
Metode untuk mengolah limbah cair yang dikenal sebagai filtrasi, mengeluarkan partikel dalam air limbah dengan meraih partikel dan membiarkan aliran air yang tersisa melalui membrane
2) Aerasi
Aerasi sederhana berarti bahwa udara dibawa ke air. Air menjadi oksigen oleh udara. Proses ini selesai untuk menyingkirkan bau busuk menciptakan bahan kimia.
3) Metode Lahan Basah
Perlakuan air limbah dengan cara lahan basah alami atau buatan manusia lahan basah. Rawa ini memberikan filter dengan membiarkan tanaman air dan batuan untuk memisahkan limbah padat dari air. Metode lahan basah juga menghilangkan bau dengan menggunakan metode biologis menghilangkan bakteri dan molekul bau yang dipecah.
4) Wastewater Technology
System menggunakan teknologi yang lebih canggih antara lain Zero Discharge, BEE’s System, dan AnaEG Technology. Yang bertujuan untuk menuju Hasil yang sama yang diinginkan dengan semua metode dan itu adalah untuk membuat air daur ulang dan siap untuk digunakan lagi.
Daur ulang adalah salah satu cara yang digunakan untuk meminimalkan jumlah sampah yang ada untuk meningkatkan nilai ekonomisnya menjadi barang-barang yang berguna. Daur ulang merupakan proses untuk mengurangi penggunaan bahan baku yang baru, mengurangi penggunaan energi, mengurangi polusi, kerusakan lahan, dan emisi gas rumah kaca jika dibandingkan dengan proses pembuatan barang baru.
metode pemilihan limbah botol kaca dalam kinerja amdal
Botol-botol kaca yang sudah tidak terpakai di rumah sering membuat anda bingung. Anda tidak tahu harus membuangnya kemana. Botol kaca yang dibuang sembarangan dan pecah tentu akan sangat berbahaya. Jika mengenai kaki atau bagian tubuh anda lainnya anda akan terluka.
Saat ini botol kaca menjadi sampah di lingkungan yang sangat menganggu. Banyak orang yang belum mengetahui apa yang harus mereka lakukan dengan botol kaca yang jumlahnya sangat banyak. Sebenarnya anda bisa menyelamatkan lingkungan dari sampah botol kaca ini jika anda mau mendaur ulang sampah botol kaca.
Botol kaca sendiri bukanlah sampah yang bisa terurai secara alami seperti sampah dedaunan. Sampah botol kaca ini butuh ratusan tahun untuk akhirnya hancur secara alami.
Oleh sebab itu anda harus pintar menggunakan sampah botol kaca untuk di daur ulang menjadi sebuah barang yang baru. Sebelum anda mendaur ulang sampah botol kaca, ada harus tahu terlebih dahulu pengertian daur ulang sampah botol kaca.
Penjelasan Daur Ulang Sampah Botol Kaca
Daur ulang sampah botol kaca ini adalah sebuah proses untuk mengubah sampah botol kaca bekas menjadi sebuah bahan baru yang mempunyai tujuan untuk mengurangi sampah botol kaca bekas di lingkungan kita. Saat ini sudah banyak orang yang mulai mendaur ulang botol kaca dengan cara yang bermacam-macam.
alasan mengapa mendaur-ulang sampah botol kaca
Kaca ini ternyata sangat ideal untuk diolah kembali atau didaur ulang. Nantinya kaca akan bisa membantu menghemat energi. Selain itu botol kaca yang sudah di olah akan membuat ruangan menjadi terlihat menarik atau menambah nilai estetika.
Botol kaca sendiri sebenarnya dibuat dari campuran soda, kapur dan juga pasir. Semua orang diharapkan bisa mendaur ulang botol kaca karena nantinya pembuatan botol kaca yang baru hanya akan menggunakan lebih sedikit bahan baku.
Anda yang mempunyai banyak sekali botol kaca di rumah dan tertarik untuk mendaur ulang sampah botol kaca anda, sebaiknya memperhatikan proses daur ulang sampah botol kaca di sini.
Proses Daur Ulang limbah Botol Kaca.
Sebenarnya proses daur ulang sampah botol kaca akan terdiri dari beberapa langkah.Pertama anda harus membuang label dari botol kaca tersebut terlebih dahulu. Kedua, anda kemudian harus melelehkan botol kaca sampai menjadi seperti cairan. Ketiga, anda bisa mencetak lelehan kaca tersebut untuk membuat kaca baru atau berbagai kerajinan untuk interior rumah.
Kaca yang hendak anda daur ulang sebaiknya juga dibersihkan terlebih dahulu agar hasil dari lelehan kaca tersebut bersih. Agar anda bisa melelehkan kaca tersebut dengan mudah, anda bisa memotong kaca tersebut menjadi potongan yang lebih kecil. Potongan kaca yang kecil-kecil tersebut nantinya bisa ditambah dengan bahan baku lainnya dan kemudian diolah menjadi sebuah kaca baru.
Sayangnya tidak semua kaca dan botol kaca bisa didaur ulang. Ada beberapa kaca yang tidak bisa didaur ulang misalnya bekas lampu, kaca jendela dan juga kaca di berbagai peralatan masak. Kaca-kaca yang disebutkan tersebut ternyata banyak mengandung keramik yang justru akan membutuhkan waktu dan biaya besar untuk proses daur ulang. Dengan mendaur ulang botol kaca dan kaca, anda akan bisa mengelola sampah secara lebih efektif dan tentunya mengurangi sampah botol kaca yang tidak berguna di lingkungan kita. Daur ulang kaca tersebut bisa juga menambah penghasilan anda. Anda bisa menciptakan kerajinan tangan yang cantik dari pecahan botol kaca dan menjualnya.
Salah satu usaha daur ulang adalah daur ulang pada produk berbahan kaca. Banyak cara yang digunakan oleh para pengrajin untuk menyulap sampah kaca menjadi bisnis daur ulang dengan cara memanfaatkan kaca-kaca bekas sebagai bahan dasar pembuatan kerajinan. Salah satunya adalah benda seni berupa kerajinan gelas dari bahan pecahan kaca. Selain terkesan mewah, bentuknya yang unik akan menarik para konsumen. Ini bisa menjadi peluang bisnis yang cukup menggiurkan dengan kerajinan berbahan baku pecahan kaca.
Bahan yang dibutuhkan adalah pecahan kaca atau pecahan botol bekas, toples bekas dan apa saja yang berbahan kaca. Bahan baku tersebut dibersihkan dari bahan kontaminan, dicuci hingga bersih dan dilebur dalam tungku pemanas bersuhu 1.500 derajat Celcius selama 24 jam. Setelah benar-benar meleleh, selanjutnya kaca itu dibentuk sesuai dengan keinginan. Dapat juga dipakai sebagai bahan bangunan dan jalan. Sudah ada Glassphalt, yaitu bahan pelapis jalan dengan menggunakan 30% material kaca daur ulang. Proses lainnya yang juga bisa dilakukan adalah bahan kaca yang sudah didapat dilakukan pemotongan dan dimodifikasi sesuai desain yang diinginkan misalnya dalam bentuk mainan maupun kerajinan.
Berbagai bentuk dapat di bentuk dari limbah-limbah kaca itu menjadi bentuk baru dengan nilai tambah didalamnya. Mulai vas, kap lampu, maupun bentuk baru berupa mainan, antara lain, berbentuk senjata api, kereta api, mobil, helikopter, sepeda motor, andong, becak, dan alat musik drum, gapura, lampu hias dan yang lainnya
Material yang bisa didaur ulang terdiri dari sampah kaca, plastik, kertas, logam, tekstil, dan barang elektronik. Meskipun mirip, proses pembuatan kompos yang umumnya menggunakan sampah biomassa yang bisa didegradasi oleh alam, tidak dikategorikan sebagai proses daur ulang. Daur ulang lebih difokuskan kepada sampah yang tidak bisa didegradasi oleh alam secara alami demi pengurangan kerusakan lahan. Secara garis besar, daur ulang adalah proses pengumpulan sampah, penyortiran, pembersihan, dan pemrosesan material baru untuk proses
Sumber


MELAKUKAN PEMILIHAN ELEMENT(KOMPOSISI) DALAM PEMBUATAN MESIN PENGATUR LIMBAH

MELAKUKAN PEMILIHAN ELEMENT(KOMPOSISI) DALAM PEMBUATAN MESIN PENGATUR LIMBAH 
                                                           

Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung composer dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 M2).mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organic sebanyak 8-10 m3 perhari.

Gambar mesin komposter

3.1. Limbah Organik

Limbah organik merupakan limbah yang berasal dari hewan dan tumbuhan, dan dapat terurai oleh bakteri menjadi bahan lain, seperti kompos dan atau gas methan. Pembahasan pada pengelolaan limbah organik ini dibatasi pada pembuatan kompos dan Sanitary Landfill,

3.1.1. Kompos

Pembuatan kompos dapat dilakukan dengan cara sederhana dan secara mekanis. Cara sederhana dilakukan dengan cara biopori dan windrows. Biopori dilakukan dengan cara pembuatan lubang secara vertikal dengan dimensi 30 x 30 x 80 cm. Lubang tersebut selanjutnya diisi dengan bahan organik dan ditutup bagian atasnya untuk menghindari bau ke lingkungan.

Pembuatan kompos dengan cara windrows dilakukan dengan cara membuat gundukan tanah membentuk jalur-jalur atau dari kayu atau bambu. Pembuatan windrows dimaksudkan sebagai tempat pengolahan limbah organik menjadi kompos dengan penyinaran dan pengaturan kelembaban melalui penyinaran. Limbah pada umumnya dicancah menjadi bagian kecil-kecil untuk memudahkan proses fermentasi oleh bakteri pengurai. Umumnya limbah organik yang diolah adalah dari jenis dedaunan dan buah-buahan, untuk menghindari timbulnya bau dari aktivitas pengolahan limbah.

Composter

Composter merupakan cara pengolahan kompos dengan cara mekanis yaitu dengan bantuan mesin yang digunakan untuk menciptakan kondisi baik temperatur, kelembaban dan kadar air dapat diatur sesuai dengan yang diinginkan. Ada beberapa jenis composter di dunia, namun yang jelas alat ini merupakan alat bantu untuk mengkondisikan pengolahan limbah organik didalam mesin secara optimal sehingga secara mekanis dan atomatik dapat memproduksi kompos setiap harinya. Berikut ini adalah merupakan salah satu contoh tipe komposter dari produk HotRot-New Zeland dengan tipe 1509.

Composter dapat berproduksi secara kontinyu dengan arti dapat difeeder setiap hari untuk mendapatkan hasil setiap hari. Walaupun dalam setting awalnya dilakukan dalam waktu 21 hari (3 minggu) untuk menghasilkan produk kompos secara mekanis dan otomatis. Kelebihan composter ini adalah :
1. Walaupun dengan space yang relatif kecil dapat menghasilkan produksi
kompos secara terus;
2. Bau relatif tidak ada, karena divakum dan disaring dalam media wood chip;
3. Relatif bersih dan mudah di kendalikan dan dikontrol kebersihannya;
4. Temperatur, kelembaban dan kadar air bahan dapat diatur sesuai dengan
Kondisi metabolisme bakteri pengurai;
5. Bahan baku lebih variatif, termasuk limbah makanan yang relatif bau.

Secara umum composter terdiri dari beberapa bagian antara lain:
1. Sorting table;
2. Alat pengumpan bahan (feeder point);
3. Tabung proses (Invessel);
4. Pompa vakum;
5. Air compressor;
6. Screw conveyor product

Tabel : Beberapa Contoh Tehnologi Composter Beserta Sistem dan
Kapaitasnya :

Manufacturer System
Type Capacity
ton/year
Active Compost
Rotating Drum 7,500
Allertex EcoSystems Ltd
Rotating Drum 7,800
Alpheco Composting Ltd Mobile batch composting units 2,000
American Bio Tech
Air lance unit 10,000
BW Organics Inc.
Rotating drum 2000
Civic Environmental Tower/silo composter 12,000
Fast Fermentation Ltd
Fixed batch container 5,500
Gicom b.v.
Fixed batch tunnels (and in-building composting) 17,000
HotRot Composting Systems Ltd Fixed drum with mixer 4,000
ORRTech Ltd
Fixed vertical tower continuous flow (ABPR approved in the UK) 1,450
TEG Environmental plc Fixed vertical tower continuous flow 8,000
Quorum Environmental Technology Ltd
(no website address available) Agitated (mechanically turned) bays 2,000

1) Sorting Table (Meja Pemilahan)

Sorting tabel atau meja pemilahan merupakan tempat pemilahan terhadap limbah makanan dari bahan-bahan pengotor yang tidak diinginkan dalam proses, antara lain pecahan kaca, keramik, logam dan plastik. Hal ini dihindari karena bahan-bahan ini tidak dapat diuraikan oleh bakteri pengurai melalui proses fermentasi. Selain itu kadar air dapat dikurangi dalam wadah segregasi area dengan cara menekan tumpukan limbah makanan sehingga kadar airnya dapat dikurangi melalui pemadatan dengan skipper, air hasil pemadatan akan turun secara grafitasi ke bak pengumpul di bawah meja, sedangkan padatannya berada di atas dimasukkan dalam willie bin kosong untuk diproses feeding.

Kadar air yang diinginkan dalam tabung adalah sekitar 40-50% yang secara praktis dapat dilakukan dengan uji remas (Squeeze test). Uji remas dilakukan dengan terlebih dahulu mencampur limbah makanan dengan media/bahan penyerap air berupa bahan organik yang mudah diurai oleh bakteri. Pada umumnya bahan yang dipakai adalah debu sisa pembakaran limbah organik/non organik, potongan dedaunan atau potongan kayu kecil (serbuk gergaji dan wood chip).

Kebanyakan limbah makanan yang berasal dari messhall, pemukiman atau perkantoran sekalipun, memiliki kadar air yang relatif cukup tinggi. Untuk mengatur kadar air dalam campuran bahan yang akan dimuat, maka dapat dilakukan dengan cara mencampurnya dengan woodchip/saw dust (serbuk gergaji) atau potongan daunan kering. Seberapa besar ratio campuran termaksud dapat ditentukan dengan hasil uji remas.. Berdasarkan pengalaman ratio perbandingan antara bahan makanan dan wood chip adalah 1:2. Dengan perbandingan seperti itu diharapkan kadar air dalam bahan campuran adalah sebesar 40-50%.
2) Alat Pengumpan Bahan

Bila invessel dengan posisi di atas lantai kerja dan buka-an feeder berada di atas, maka alat pengumpan dibutuhkan untuk mengangkat willybin naik ke atas dan menuangkan isinya ke dalam lubang feeder. Kebanyakan alat pengumpan didesign secara mekanis otomatis, mengangkat dan menuangkan bahan dan kembali ke posisi semula.

3)Tabung Proses (In-vessel)

Tabung proses terbuat dari logam yang dilapisi dengan bahan anti karat agar tidak mudah rusak akibat terjadinya karat oleh aktivitas fermentasi di dalam tabung. Tabung berbentuk silinder mendatar, dimana dibagian atasnya dipasang bahan fiber untuk tempat memonitor aktivitas di dalam tabung. Shaft akan berputar secara perlahan tiap 30 menit selama kurang lebih 2.45 menit. As ini akan memutar batangan besi yang dipasang menyilang pada beberapa segmen, sehingga dapat berfungsi sebagai alat pengaduk untuk menciptakan space/ruang bagi udara yang dipompakan kedalam tabung pada beberapa tempat. Bahan campuran limbah makanan dan wood chip yang dimasukkan akan masuk dari lubang feeder di bagian atas tabung dan akan ditempatkan pada salah satu ujung yang bertolak belakang dengan bagian pengambilan hasil di bagian ujung lain, sedangkan bahan yang telah dimasukkan sebelumnya akan menempati bagian lebih dalam, demikian seterusnya terhadap bahan yang telah dimasukkan lebih dahulu.

Monitoring temperatur dilakukan terhadap bahan pada berbagai segmen di dalam tabung dan pembacaannya dapat dilihat pada monitor pada panel atau dapat dilakukan dengan cara memasukkan termometer ke 5 bagian segmen tabung di bagian samping bawah. Bila operasi telah normal akan terjadi perbedaan temperatur yang significant terhadap segmen ketiga dibandingkan dengan awal dan bagian akhir tabung yang ada. Hal ini mengindikasikan telah terjadi proses penguraian oleh bakteri terhadap limbah campuran yang dimasukkan. Ada dua jenis bakteri yang berperan untuk melakukan penguraian, antara lain: bakteri an-aerob dan aerob. Untuk mengakomodir kondisi yang diinginkan oleh kedua jenis bakteri tersebut, setiap 30 menit shaft di bagian tengah vessel akan berputar secara perlahan dan akan menggerakkan potongan pengaduk yang dipasang secara vertikal terhadap shaft. Bersamaan dengan itu akan dihasilkan kompos melalui bagian lain tabung melalui screw conveyor. Dengan kapasitas 1 – 1.5 ton bahan campuran limbah makanan dan woodchip, akan dihasilkan sekitar 50-60% produk setiap harinya.


4) Pompa Vakum

Pompa vakum digunakan untuk menghisap dan menyalurkan gas-gas hasil fermentasi dan membersihkannya melalui media filter. Gas tersebut akan melewati media filter yang terbuat dari tumpukan woodchip dan gravel, keluar melalui pipa pvc di bagian dasar bak yang dibangun khusus. Pipa pvc ditaruh pada bagian dasar bin yang terbuat dari pasangan batako Pipa ini berada dalam lingkungan tumpukan gravel dan diberi lubang-lubang kecil untuk menyalurkan gas dan uap air yang disedot dari bagian atas vessel. Untuk menghindari terjadinya penyumbatan, pada bagian dasar media dengan susunan gravel perlu dimonitor dari ada tidaknya bau yang dikeluarkan dari tumpukan woodchip dan air dari bagian bawah yang keluar dari pipa kecil di bagian bawah. Bau dari gas yang dihasilkan dan juga yang terdapat dalam campuran bahan akan dapat ditekan, sehingga mengurangi bau di sekitar lokasi composter. Pompa vakum akan bekerja 24 jam dan untuk menjaga kinerja pompa, dapat dilakukan dengan cara pengecekan air yang terperangkap di bawah ujung pipa penyalur dan juga kapasitas bahan campuran bahan di bagian bawah feeding system. Bila campuran bahan melebihi tinggi dari bagian vessel/tabung dikawatirkan sebagian dari bahan akan tersedot oleh pompa untuk itu perlu dikurangi sampai batas tertentu.


Kemungkinan akan terdapat air yang terperangkap di dalam belokan pipa pralon, sebaiknya dikuras setiap pagi sebelum memulai aktivitas. Selain itu tumpukan woodchip yang berada di bagian atas tabung sebaiknya secara berkala diganti dengan yang baru. Hal ini disebabkan oleh karena uap dari pipa gas yang berada di bagian dasar kemungkinan akan menutup pori-pori wood chip sehingga efektifitasnya menurun bila dipakai dalam waktu yang lama. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah, tabung tidak boleh terkena air hujan, untuk menjaga memadattnya tumpukan oleh pengaruh air hujan yang mengisi rongga yang terdapat dalam tumpukan. Kemungkinan akan terbentuk air dari hasil penyedotan uap air dari vessel di bagian dasar tabung, sehingga perlu pipa penyalur di bagian dasar dan dialirkan keluar tabung dan masuk dalam kolam pengumpul. Air ini sebaiknya divakum secara berkala saat akan penuh.

5) Air Kompressor

Terdapat 2 jenis bakteri dalam campuran bahan yang akan diolah, yaitu bakteri aerob dan an-aerob. Kedua jenis bakeri ini memiliki peran penting dalam operasi composter. Untuk itu selain pengadukan, pemompaan udara yang akan membawa serta O2 bagi kegiatan metabolisme bakteri dilakukan secara berkala. Pemberian udara ke dalam tabung dilakukan tiap 2 menit selama 1 menit, dimasukkan pada 6 segmen di bagian samping tabung pada jarak yang sama satu dengan di sebelahnya. Untuk memastikan agar udara yang diinjeksi masuk dalam campuran, operator secara berkala membersihkan pipa inlet udara untuk menghindari terjadinya block/mampet oleh campuran bahan di dalam inlet udara. Udara yang diinjek ke bagian vessel akan tersebar secara merata keseluruh bagian, sehingga O2 yang terbawa oleh udara akan dapat membantu metabolisme oleh bakteri aerob. Hal lain yang perlu dicek oleh operator adalah pembersihan saringan udara di bagian samping air compressor.


6) Screw Conveyor

Pengeluaran hasil dari bahan dilakukan tiap 30 menit bersamaan dengan berputarnya as/shaft tabung. Bahan hasil olahan dari bagian dalam tabung akan diangkat secara berputar oleh screw ke bagian atas dan selanjutnya mencurahkannya ke dalam jumbo bag/willie bin yang ditaruh tepat di bawahnya. Selanjutnya setiap pagi operator akan membawa produk kompos ke lokasi pengumpulan produk yang letaknya berada dekat dengan lokasi invessel. Penempatan produk di produk storage selain berfungsi sebagai tempat pengumpulan, digunakan sebagai wadah untuk mematangkan hasil, karena mungkin sebagian bakteri masih melakukan proses penguraian.
 









Minggu, 26 Oktober 2014

tugas softskill 4

PELAKSANAAN ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Pelaksanaan amdal dilakukan secara bergotong royong dengan membersihkan lingkungan sekitar kita. adapun dengan cara bersama-sama untuk negara kita yg bersih, aman dan sehat.kita harus menjadi warga yang menyayangi  lingkungan dan mengajarkan kepada anak-anak untuk menjaga lingkungan tersebut agar lebih indah dan nyaman untuk kita huni cara-cara untuk menumbuhkan negara yg sehat  itu sebagai berikut:
1.        Menanamkan seribu pohon untuk menghijaukan lingkungan.
2.       Jangan buang sampah sembarangan guna untuk menjaga kita dari penyakit atau menimbulkan bau yang tidak sedap.
3.       Untuk didaerah yang dekat dengan pantai kita harus menanam mangroove untuk menambah hasil perekonomian dengan buah yg dihasilkan dari mangroove tersebut.
4.       Jangan membuang sampah kedalam sungai untuk menciptakan laut yang bersih dan bisa kita gunakan untuk parawisata,karena dengan kita membuang sampah kesungai itu dapat menimbukan kebanjiran dan air  yang kotor dan tidak layak untuk kita gunakan.
5.       Mengganti kendaraan yang tidak layak pakai atau yang menimbulkan polusi dan dari polusi bisa menimbulkan penyakit-penyakit yang menyerang tubuh kita.
6.       Membersihkan saluran air (got) agar tidak menimbulkan penyakit seperti demam berdarah dan menimbulkan bencana seperti banjir.
7.       Menjaga hewan-hewan yang dilindungi agar tidak punah dan bisa dilihat oleh cucu kita nantinya.
8.       Tidak menggunakan bom laut untuk mencari ikan dilaut gunakan lah alat tradisional untuk mecarinya.
9.       Tidak membangun gedung-gedung yang berkaca karena kan menimbulkan global warming.
10.   Mengadakan gotong-royong setiap minggunya untuk menghasilkan lingkungan yang layak kita huni.

Itulah tata cara untuk melindungi lingkungan kita dan dapat kita tinggalkan kegenarasi yg berikutnya agar menjadikan bangsa indonesia yang untuk kita tinggali dan aman,nyaman serta tentram.kita harus menaati undang-undang tentang lingkungan,kapan lagi kita menjaga lingkungan kalo bukan sekarang kapan lagi.

Jumat, 17 Oktober 2014

tugas softskill 3



TATA CARA PELAKSANAAN AMDAL

Pembangunan dengan proyek yang dikaji dari aspek kelayakan lingkungan disebut pembangunan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan pada hakekatnya dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan berlanjut (sustainable development). Instrumen untuk mencapai pembangunan berlanjut adalah AMDAL.
Empat model AMDAL menurut PP 51/1993 :
  1. AMDAL Proyek Individual (PP 29/1986) à Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan. Kajian ini menghasilkan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Pengertian ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan.
  2. AMDAL Kegiatan Terpadu à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
  3. AMDAL Kawasan à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab.
  4. AMDAL Regional à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.





Dokumen AMDAL
Menurut PP 29/1986
Menurut PP 51/1993 dan PP 27/1999
  1. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
  2. KA-ANDAL
  3. ANDAL
  4. RKL
  5. RPL
  1. KA-ANDAL
  2. ANDAL
  3. RKL
  4. RPL
Fungsi PIL :
  1. Sebagai alat penapis apakah sesuatu rencana kegiatan perlu dilengkapi dengan ANDAL atau tidak, yang dikaitkan dengan dampak lingkungan.
  2. Untuk penilaian ketetapan lokasi dari sesuatu rencana kegiatan, apakah lokasinya harus dipindah/tidak.
  3. Sebagai acuan untuk menyusun RKL dan RPL apabila rencana kegiatan tidak mempunyai dampak penting.
  4. Sebagai acuan untuk penyusunan KA-ANDAL apabila ternyata rencana kegiatan mempunyai dampak penting.
  5. Data PIL digunakan pula untuk ANDAL sehingga tidak diperlukan lagi pengambilan sampel ulang, hanya menambahkan saja.
Tata Laksana Prosedur Pelaksanaan AMDAL Menurut PP 29/1986 :
a. Pemrakarsa rencana kegiatan mengajukan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) kepada instansi yang bertanggung jawab. PIL tersebut dibuat berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Dalam uraian di bawah ini, yang dimaksud dengan Menteri KLH adalah ’Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup’. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberi keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya.
b. Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam PIL dinilai tidak tepat, maka instansi yang bertanggung jawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat PIL yang baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan benturan kepentingan antar sektor maka instansi yang bertanggun jawab mengadakan konsultasi dengan Menteri KLH dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang bersangkutan.
c. Apabila hasil penilaian PIL menentukan bahwa perlu dibuatkan ANDAL, berhubung dengan adanya dampak penting rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik lingkungan geobiofisik maupun sosial budaya, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggung jawab membuat KA-ANDAL.
d. Apabila ANDAL tidak perlu dibuat untuk suatu rencana kegiatan, berhubung tidak ada dampak penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL).
e. Apabila dari semula sudah diketahui bahwa akan ada dampak penting, maka tidak perlu dibuat PIL lebih dahulu akan tetapi dapat langsung menyusun KA-ANDAL.
f. ANDAL merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan sehingga dengan demikian terdapat tiga studi kelayakan dalam perencanaan pembangunan, yaitu : Teknis, Ekonomis dan Lingkungan (TEL). Biaya rencana kegiatan sebagaimana tercantum dalam studi kelayakan rencana kegiatan tersebut meliputi pula biaya penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positifnya.
g. Pedoman umum penyusunan ANDAL dibuat oleh Menteri KLH. Pedoman teknis penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum penyusunan ANDAL yang dibuat oleh Menteri KLH.
h. Apabila ANDAL menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak rencana kegiatan yang bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya keputusan penolakan. Pejabat yang lebih tinggi tersebut memberi keputusan atas keberatan tersebut selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya pernyataan keberatan, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri KLH. Keputusan tersebut merupakan keputusan terakhir.
i. Apabila ANDAL disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan menggunakan pedoman penyusunan RKL dan RPL yang dibuat oleh Menteri KLH atau Departemen yang bertanggung jawab.
j. Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan kadaluarsa apabila rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas ANDAL. Terhadap permohonan ini instansi yang bertanggung jawab memutuskan dapat digunakan kembali ANDAL, RKL dan RPL yang telah dibuat atau wajib diperbaharuinya dokumen-dokumen tersebut.
k. Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan. Pemrakarsa perlu membuat ANDAL baru berdasarkan rona lingkungan baru.
Berdasarkan PP 51/1993 dan PP 27/1999, prosedur pelaksanaan penyusunan AMDAL tidak perlu dokumen penapis yaitu Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). Tetapi langsung dilakukan pembuatan KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL. Pada PP 29/1986 bagi kegiatan usaha yang sudah beroperasional perlu menyusun Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan (SEMDAL) dan tata laksananya, yang prosedurnya hampir sama dengan AMDAL. Sejak PP 51/1993 penyusunan dokumen SEMDAL sudah tidak diatur, namun muncul ketentuan kegiatan usaha yang menginginkan mengetahui kinerja pengelolaan lingkungannya dapat menyusun Audit Lingkungan (Kep. Men. LH No. 42/1994).
Pelaksanaan penyusunan KA, ANDAL, RKL dan RPL harus disusun oleh konsultan. Konsultan yang ditunjuk harus cukup kualifikasinya dan bukan perusahaan yang ada hubungan secara organisatoris dengan pemrakarsa. Konsultan pemerintah yang dimiliki oleh universitas yaitu Pusat Studi Lingkungan atau Pusat Penelitian Lingkungan Hidup.
Syarat kualifikasi konsultan :
a. Memiliki badan hukum dengan akte notaris
b. Memiliki staf yang telah memiliki sertifikat AMDAL B
c. Memiliki kemampuan untuk menganalisis data laboratorium
d. Terdaftar di Inkindo atau kantor yang bertanggung jawab di bidang AMDAL


- Merupakan proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana usaha atau kegiatan, termasuk pelingkupan terhadap masalah utama untuk mendapatkan dampak besar dan penting serta pelingkupan untuk mendapat batas wilayah studi.
Dasar pertimbangan perlunya disusun KA-ANDAL yaitu :
  1. Keanekaragaman à Keanekaragaman rencana kegiatan (bentuk, ukuran, tujuan, dsb) dan rona lingkungan (letak geografis, keanekaan faktor lingkungan, faktor manusia, dsb) kemungkinan akan menimbulkan dampak lingkungan yang berbeda-beda pula. KA diperlukan untuk memberikan arahan tentang komponen kegiatan yang manakah yang harus ditelaah dan komponen lingkungan manakah yang perlu diamati selama penyusunan ANDAL.
  2. Keterbatasan sumberdaya à KA memberikan ketegasan tentang bagaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan sumberdaya (waktu, dana, tenaga teknik, metode, dsb) tanpa mengurangi mutu pekerjaan ANDAL.
  3. Efisiensi à Pengumpulan data dan informasi untuk kepentingan ANDAL perlu dibatasi pada faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan.
Setiap penyusun KA-ANDAL harus menempatkan rencana kegiatan sebagai bagian dari pembangunan berwawasan lingkungan yang bertujuan untuk melestarikan kemampuan sumberdaya alam dan memelihara dan meningkatkan keserasian kualitas lingkungan hidup, dengan memahami 2 komponen lingkungan berikut :
  1. Komponen lingkungan yang ingin dipertahankan, dijaga dan dilestarikan fungsi keberadaannya, meliputi
    1. hutan lindung, hutan konservasi dan cagar biosfer
    2. sumberdaya air
    3. keanekaragaman hayati
    4. warisan alam dan warisan budaya
    5. kesehatan dan kenyamanan lingkungan
    6. kualitas udara
    7. daya dukung lingkungan
    8. warisan alam dan warisan budaya
    9. nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan
  2. Komponen lingkungan yang berubah secara mendasar atau oleh kegiatan baik yang tercantum atau tidak dalam sasaran kegiatan, meliputi
    1. taraf hidup masyarakat
    2. lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat
    3. pemanfaatan sumberdaya alam antara lain pemilikan dan penguasaan lahan
    4. modal pembangunan
    5. kualitas manusia
    6. kelembagaan dan citra masa depan kehidupan manusia dan lingkungan
    7. kesehatan masyarakat
Tujuan penyusunan KA-ANDAL :
  1. Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL
  2. Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia.
Fungsi dokumen KA-ANDAL :
  1. Sebagai rujukan penting tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL bagi pemrakarsa, instansi teknis yang bertanggung jawab, konsultan penyusun dan komisi AMDAL.
  2. Sebagai salah satu rujukan untuk penilai dokumen ANDAL untuk evaluasi hasil studi ANDAL.
Manfaat KA-ANDAL :
  1. Sebagai pedoman proses pelaksanaan pekerjaan maupun evaluasi pihak-pihak yang berkepentingan yaitu pihak pemrakarsa, konsultan penyusun, komisi AMDAL, tim teknis dan instansi teknis yang bertanggung jawab.
  2. Bahwa KA-ANDAL harus disusun dan disepakati bersama oleh semua pihak yang berkepentingan yaitu pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab maupun calon penyusun ANDAL dimaksud untuk mempercepat proses penyelesaiannya.
2. Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL)
Data informasi yang dikumpulkan untuk pembuatan ANDAL yaitu :
  1. Komponen rencana kegiatan
Data tentang berbagai aktivitas rencana kegiatan baik pada tahap pra konstruksi, konstruksi maupun pasca konstruksi. Data tersebut berkaitan langsung dengan berbagai dampak yang mungkin akan timbul apabila kegiatan tersebut akan dilaksanakan nantinya.
  1. Komponen rona lingkungan
Data yang dikumpulkan terutama konponen lingkungan (biogeofisik, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat), yang akan mengalami dampak akibat rencana kegiatan maupun yang dapat mempengaruhi terhadap rencana kegiatan tersebut.
  1. Metodologi
Metodologi pengambilan dan analisis data untuk berbagai komponen lingkungan tersebut harus jelas dan sesuai dengan metode yang biasanya digunakan pada masing-masing komponen lingkungan tersebut.
Canter (1977) membagi langkah-langkah menyusun ANDAL ke dalam lima langkah dasar, yaitu :
  1. Mempelajari data dasar (basic data)
  2. Rona lingkungan (description of environmental setting)
  3. Analisis dampak (impact assessment) yang terdiri atas identifikasi, prediksi dan evaluasi
  4. Seleksi usulan aktivitas proyek (selection of proposed action)
  5. Penyusunan laporan ANDAL (preparation of environmental impact statement)

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan ANDAL :
  1. Dalam pelaksanaan ANDAL harus berpegangan pada KA yang telah disepakati bersama.
  2. Laporan ANDAL disusun sesuai Pedoman Umum secara nasional tentang Penyusunan ANDAL yang telah ditetapkan oleh Kep. Kepala Bapedal No. 9 tahun 2000 beserta lampirannya.
  3. Setiap tahapan penyusunan ANDAL, dibuat laporan kemajuan secara bersambung dan dikonsultasikan dengan pihak pemrakarsa, tim teknis AMDAL dan komisi penilai untuk memperoleh perbaikan seperlunya.
  4. Draft laporan akhir dipresentasikan/diseminarkan dihadapan pemrakarsa dan pihak lain yang dianggap perlu untuk mendapat masukan bagi penyempurnaan laporan tersebut. Baru kemudian dipresentasikan di dalam sidang komisi AMDAL untuk mendapat penilaian. Apabila telah baik dan benar, dokumen ANDAL ini mendapat pengesahan dari komisi AMDAL.
  5. Laporan ANDAL yang telah selesai, dibuatkan ringkasan eksekutifnya sekitar 10-20 halaman.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Berisi uraian tentang komponen lingkungan yang terkena dampak, tujuan, sumber dampak, bobot dan tolak ukur dampak serta upaya pengelolaan lingkungan.
- Berfungsi sebagai pedoman dalam menanggulangi dampak.
Dokumen RKL disusun dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu :
  1. Teknologi
Berupa upaya secara teknis untuk menanggulangi kerusakan lingkungan, khususnya limbah dan pencemaran. Penanggulangan terutama diprioritaskan terhadap pencemaran B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan kerusakan sumberdaya alam, baik hayati maupun non hayati, yang diduga timbul.
  1. Ekonomi
Uraian tentang bagaimana kemungkinan bantuan pihak-pihak tertentu (pemerintah ataupun swasta) dapat membantu dari segi finansial berupa peringanan bea masuk, pajak, kredit bank, kemungkinan kemudahan dalam prosedur, masuknya peralatan penanggulangan dan pencegahan dampak negatif.
Sistem ganti rugi, kalau terpaksa membebaskan lahan, dan berbagai upaya pendekatan masalah sosial yang mungkin timbul selama pra konstruksi dan konstruksi.
  1. Institusional.
Uraian tentang pengembangan kerjasama institusional terhadap sektor pihak terkait.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
- Disusun atas dasar rekomendasi yang terdapat dalam dokumen ANDAL dan RKL.
- Berisi uraian tentang dampak penting yang timbul, faktor lingkungan yang dipantau, tolak ukur dampak, lokasi dan periode pemantauan.
- Berisi pihak-pihak yang berkewajiban sebagai pelaksana untuk memantau lingkungan dan kewajiban pihak-pihak lain yang memanfaatkan umpan balik hasil pemantauan yang dilaksanakan.
Fungsi dokumen RPL :
- Sebagai pedoman yang lebih rinci tentang bagaimana seharusnya pemantauan lingkungan dilaksanakan, kapan dilaksanakan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap upaya pemantauan dari hasil pemantauan.
PENAPISAN (SCREENING)
Tujuan dilaksanakannya penapisan yaitu untuk menetapkan apakah suatu proyek perlu dilakukan AMDAL atau tidak. Dengan telah ditetapkannya perlu atau tidaknya AMDAL, suatu proyek akan dapat dipercepat proses penyusunan AMDAL sebagai syarat memperoleh ijin pelaksanaan pembangunan. Pasal 2 dari PP 51/1993 ini menyebutkan bahwa penapisan rencana usaha atau kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri LH (Sek Men. LH No.11/1994) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun. Hal ini telah dilaksanakan dengan terbitnya SK Menteri LH No.3 Tahun 2000 dan yang terakhir Kep.Men.LH No.17 Tahun 2001.
Menurut United Nation Environmental Programme (1988) untuk melaksanakan penapisan perlu mempertimbangkan beberapa hal, yaitu :
  1. Suatu kriteria yang paling sederhana dalam ukuran luas proyek dan lokasi proyek
  2. Pembandingan uraian usulan proyek dengan daftar proyek yang perlu AMDAL
  3. Penentuan dampak yang disebabkan adanya perkembangan infrastruktur dan ambang batas kualitas lingkungan
  4. Penggunaan analisis yang lebih memadai dan penyiapan tambahan data baru di samping data yang telah tersedia
Dalam PP 27 Tahun 1999 disebutkan kriteria rencana kegiatan yang wajib AMDAL, yaitu :
  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
  2. Eksploitasi sumberdaya alam, baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta kemerosotan sumberdaya alam dalam pemanfaatannya
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan (alam buatan, sosial dan budaya)
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam dan atau perlindungan cagar budaya
  6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
  8. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup
  9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan/atau mempegaruhi pertahanan negara
Tabel Kriteria Proyek Pembangunan Regional yang Menimbulkan Dampak Terhadap Lingkungan
No
Pembangunan
Proyek Pembangunan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Penggunaan dan pengubahan lahan
Ekstraksi sumberdaya alam
Pembaharuan/permudaan/penggantian sumberdaya alam
Proses pertanian
Proses industri
Transportasi
Energi
Treatment air dan pembuangan limbah
Kepariwisataan
Konversi/Pengamanan pantai
Kota, industri, pertanian, lapangan terbang, transportasi, jaringan transmisi, pembangunan lepas pantai.
Penggalian, penambangan, penebangan kayu, pengambilan ikan dan satwa.
Reboisasi, pengelolaan satwa, pemupukan, pemanfaatan ulang limbah, penanggulangan banjir.
Pertanian, penggembalaan, hewan/ranch, irigasi.
Penggilingan besi dan baja, industri petrokimia, pulp/kertas.
Jaringan rel kereta api, pesawat terbang, mobil, kapal dan jaringan pipa.
PLTA, PLTN, PLTU, PLTB dan PLTD
Dumping limbah di laut, landfil, penumpukan limbah dalam tanah, penggunaan pestisida dan herbisida.
Area perburuan, taman dan lain-lain.
Kawasan wisata pantai, pemandian pantai, penyelaman, dan lain-lain.
Skema Penapisan dalam Pengambilan Keputusan pada AMDAL

Beberapa penelitian dalam studi AMDAL :
1. Pembagian penelitian menurut alasannya
    1. Penelitian dasar (basic research) à suatu penelitian yang mempunyai alasan intelektual dan dilakukan karena manusia ingin mengetahui sesuatu hal serta tidak langsung mempunyai kegunaan praktis.
    2. Penelitian terpakai (applied research) à penelitian yang mempunyai tujuan atau alasan praktis agar bisa dilakukan sesuatu hal yang jauh lebih baik, efektif dan efisien.
2. Pembagian penelitian menurut tempatnya
    1. Penelitian perpustakaan
    2. Penelitian laboratorium
    3. Penelitian lapangan

3. Pembagian penelitian menurut cara pelaksanaannya
    1. Penelitian eksperimen à penelitian untuk mengetahui apakah variabel intervensi atau variabel eksperimen efektif atau tidak.
    2. Penelitian evaluasi à penelitian yang dikembangkan dari penelitian dasar
    3. Grounded research à penelitian yang menghasilkan teori yang lahir dan berkembang di lapangan
    4. Survei à penelitian yang dilakukan dengan cara informasi atau data dikumpulkan dari responden dengan menggunakan kuisoner.
    5. Penelitian tindakan à



SUMBER